Penderitaan Jessica Berakhir Karena Bebas Hari Ini

Penderitaan

Penderitaan Jessica Berakhir Karena Bebas Hari Ini

Penderitaan Jessica Berakhir Karena Bebas Hari Ini

Penderitaan
Penderitaan Jessica Berakhir Karena Bebas Hari Ini

HotNews – Jessica Wongso, yang dikenal sebagai terpidana dalam masalah pembunuhan berencana melalui kopi sianida, kini mengaku sudah terima nasibnya dengan ikhlas. Setelah meniti hukuman sepanjang kurang lebih 8,5 th. di balik jeruji besi, ia merasa lega dan siap melanjutkan hidup.

Sudah tidak ada kebencian ulang di hati saya. Jadi sekarang saya sudah plong saja untuk meniti dan apa yang harus saya harus jalani,” kata Jessica usai resmi bebas bersyarat berasal dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta terhadap hari ini, Minggu (18/8/2024).

Jessica mengakui bahwa terhadap mulanya ia merasa terlalu sedih dikarenakan dituduh laksanakan pembunuhan. Namun, ia sudah memaafkan seluruh pihak yang berbuat buruk padanya hingga ia harus mendekam di penjara.

“Pada awal itu terjadi, saya merasakan terlalu sedih sekali ya. Tapi berjalannya waktu dan sekarang ini saya sudah maafkan seluruh yang sudah laksanakan hal-hal buruk kepada saya,” kata dia.

“Jadi saya sudah maafkan sepenuhnya dan saya tidak ada dendam sama sekali. Tidak ada kebencian di dalam diri saya sama sekali,” sambung Jessica.

Di sisi lain, Jessica menghendaki mampu ulang meniti kehidupannya layaknya dulu, walau ia belum mempunyai rancangan tahu mengenai apa yang akan dilakukannya sehabis bebas.

“Saya rasa ini akan berjalan dengan sendirinya ya. Tapi dikarenakan kaya tadi saya bilang saya sudah tidak membawa kebencian atau negatif dalam hati saya. Jadi barangkali niat dan pandangan saya di jaman depan itu ya saya maunya yang berjalan adalah hal yang positif,” ujarnya.

Di Bawah Pengawasan Bapas

Jessica Wongso berstatus sebagai klien berasal dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur – Utara hingga 27 Maret 2032, sehabis meraih keseluruhan remisi 58 bulan 30 hari berasal dari vonis 20 tahun.

“Karena dia di bawah bimbingan segera oleh Bapas, dia sekarang menjadi klien hingga 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas,” ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya kepada wartawan, Minggu (18/8/2024).

Selama menjadi klien di bawah bimbingan Bapas, lanjut Andika, Jessica harus mematuhi segala aturan yang berlaku. Tidak hanya harus lapor, tetapi Jessica termasuk tidak boleh hingga terlibat pelanggaran hukum.

“Yang pertama ya tidak mematuhi seluruh program dan ketentuan yang dibikin oleh bapas. Yang terutama ulang bahwa dia nggak boleh melanggar hukum,” kata Andika.

Sementara untuk berpergian dalam kota maupun luar negeri, Andika meyakinkan hal itu hanya mampu dijalankan atas seizin berasal dari Bapas Kelas IA Jakarta Timur – Utara selaku penanggung jawab.

“Untuk kepentingan khusus boleh, atas izin menteri hukum dan HAM. Yang diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke menteri hukum dan HAM,” kata Andika.

Dipantau

Andika menyebutkan seluruh aktivitas klien Bapas harus tetap dipantau. Termasuk, tatkala hendak pergi ke luar negeri, dengan alasan berobat hal itu mampu saja diberikan sebagai hak asasi manusia (HAM).

“Misalnya dalam situasi darurat harus berobat (ke luar negeri). Nanti waktu pemberian izin tuh, ada hal-hal yang menjadi catatan berasal dari izin tersebut,” kata dia.

“Apa-apa nanti berkembang waktu pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu sesuai dengan situasi dan situasi,” jadi Andika.

HotNews