ASDP Di Akuisisi Ada 4 Tersangka Korupsi

ASDP Di Akuisisi Ada 4 Tersangka Korupsi

ASDP
ASDP Di Akuisisi Ada 4 Tersangka Korupsi

hotnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan empat tersangka perihal persoalan dugaan korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022.

“Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, KPK telah menentukan empat orang tersangka perihal dugaan tindak pidana korupsi dugaan Tindak Pidana Korupsi di dalam Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu (17/8/2024).

Dia membeberkan inisial empat orang tersangka tersebut. Sementara untuk rincian tersangka baru akan disamakan pada selagi proses penahanan oleh KPK.

“Inisial berasal dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” beber Tessa.

Sebelumnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan berlaku kooperatif bersama persoalan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK tengah menelusuri dugaan korupsi atas proses akuisisi yang dilaksanakan ASDP.

Corporate Secretary ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dia menegaskan, ASDP Indonesia Ferry akan bekerja serupa di dalam pemenuhan data dan informasi.

“Perseroan menghormati penyidikan yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk bekerja serupa seutuhnya bersama pihak berwenang terhitung memberikan data atau Info yang diperlukan oleh Lembaga tersebut di dalam laksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Shelvy di dalam keterangannya, Selasa (6/8/2024).

Minta Tak Ada yang Berasumsi

Dia menyebut, BUMN pelayaran itu punya komitmen pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Termasuk menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas di dalam mobilisasi semua aktivitas operasional dan keuangan.

Shelvy berharap publik untuk menanti kejelasan berasal dari proses penyelidikan yang terjadi. Tujuannya, menyaksikan persoalan tersebut secara objektif.

“Perseroan mohon kepada semua pihak untuk tidak menganggap dan menyebarkan Info yang tidak benar perihal bersama terdapatnya penyidikan. Semua pihak sebaiknya menanti selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja bersama objektif di dalam mengatasi perihal ini,” tuturnya.

Shelvy menyebut, operasional perusahaan tidak terdampak berasal dari terdapatnya penelusuran persoalan dugaan korupsi tersebut. Termasuk fasilitas penyeberangan yang dilaksanakan ASDP Indonesia Ferry.

“Perseroan terhitung menegaskan kepada semua pengguna jasa fasilitas bahwa operasional perseroan selamanya berjalan sebagaimana mestinya,” pungkas Shelvy.

Telusuri Dugaan Korupsi

KPK tengah mendalami dugaan korupsi atas akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Proses akuisisi itu disebut memakan dana kurang lebih Rp 1,3 triliun. Sementara nilai kerugian negara tetap dihitung.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Meski, belum ada penjelasan lebih lanjut berasal dari nilai tersebut.

“Potensi kerugian negaranya Rp 1,27 triliun minimal,” ucap Tessa kepada wartawan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki persoalan dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Adapun sebanyak empat orang dicekal bepergian ke luar negeri.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, di dalam persoalan korupsi ASDP yakni pada proses kerja serupa usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry persero, tahun 2019- 2022. Dari penanganan persoalan itu KPK sesudah itu laksanakan pencekalan.

“Terkait bersama penyidikan perkara tersebut, pada tanggal 11 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat ketetapan no 887 tahun 2024, berkenaan larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang,” ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 18 Juli 2024.

Keempat orang yang dimaksud adalah seorang salah seorang berasal dari pihak swasta yakni inisial A. “Sementara 3 lainnya merupakan pihak internal ASDP yakni saudara HMAC, saudara MYH dan saudara IP,” beber Tessa.

Pencekalan itu, kata Tessa berlaku sepanjang enam bulan ke depan.

HotNews