Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi

Advokat

Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi

Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi

Advokat
Advokat Bisa Keberatan Jika Klien Terintimidasi

HotNews – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI setuju advokat sanggup memperlihatkan keberatan di dalam sistem pemeriksaan tersangka, di dalam draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Aturan berikut tertuang di dalam Pasal 33 RUU KUHAP.

“Ini kan lumrah ya, didampingi jaman dia keberatan enggak boleh,” kata Ketua Panja Habiburokhman di dalam rapat, Rabu (9/7/2025).

Politikus Gerindra itu kemudian berharap persetujuan dan dijawab setuju oleh Wamen Hukum Eddy Hiariej.

“Karena jangan sampai intimidasi dan lain sebagainya itu bersifat subjektif berasal dari advokat saja, jadi kami memberikan penjelasan,” kata Eddy.

Menurut Habiburokhman, terhadap KUHAP, nantinya advokat tidak dibatasi hanya diam, duduk, dan mencatat, melainkan sanggup lebih aktif.

“Jadi sanggup bersifat aktif , apalagi tersedia ayat (2)-nya jikalau berlangsung intimidasi, jikalau berlangsung pertanyaan yang menggiring, advokat sanggup memperlihatkan keberatan dan keberatannya itu dimasukkan di dalam berita acara,” ujar Habiburokhman.

“Jadi udah lengkap banget nih, sanggup ngomong, sanggup berdebat dan apa yang jadi inti keberatan itu dimasukan di dalam berita acara supaya jadi jauh lebih fair,” pungkasnya.

RUU KUHAP Resmi Digodok DPR

RUU KUHAP Resmi Digodok DPRKomisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) terkait RUU KUHAP. Penetapan pembentukan digelar di dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan pemerintah, Selasa (8/7/2025). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terpilih sebagai ketua Panja tersebut.

Awalnya, mewakili pemerintah, Wamenkum Eddy OS Hiariej menyerahkan daftar inventarisasi persoalan (DIM) yang di terima segera oleh Habiburokhman.

“Komisi III DPR RI segera membicarakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sehabis terbitnya surat presiden. Pelaksanaan pembahasan RUU berkenaan KUHAP didasarkan atas terbitnya Surpres (surat presiden),” ujar Habiburokhman.

Selanjutnya, Habiburokhman memberitakan nama anggota panja dan berharap persetujuan.

“Langsung kami sahkan ya panja ini, daftar nama panitia kerja, komposisinya ya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Ahmad Sahroni, Rano Alfath,” kata Habiburokhman.

HotNews