Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa ke Hasto Lemah

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa ke Hasto Lemah
Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa ke Hasto Lemah

HotNews – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara di masalah suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Kuasa hukum pun menilai surat tuntutan itu dibuat dengan dasar hukum yang lemah dan penuh kebencian.
“Mendengarkan, udah memandang pembacaan tuntutan berasal dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” tutur kuasa hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Patra menyebut, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto Kristiyanto udah dulu disidangkan pada tahun 2020 lalu dan susah untuk dibuktikan.
“Yang pertama karena dulu disidangkan pada tahun 2020, yang ke-2 secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretari jenderal menalangi duit untuk seorang calon? Masuk akal nggak?,” tahu dia.
“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika,” sambungnya.
Menurut dia, unsur suap susah dibuktikan sehingga jaksa lantas menentukan untuk memanfaatkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan. Hanya saja, tudingan perintangan penyidikan dipercayai tidak sesuai fakta.
“Kalau kami berkenan memandang perintangan penyidikan apa, kami hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” ungkapnya.
“Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?” lanjut Patra.
Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Baginya, jaksa udah melewatkan fakta-fakta persidangan dan menghendaki majelis hakim mengesampingkan sepenuhnya melalui surat tuntutan tersebut.
“Penuntut umum minta kepada penduduk tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” kata dia.
Patra berharap, majelis hakim bisa memandang semua fakta persidangan secara sehat dan perhitungkan hukum yang adil sebelum akan menjatuhkan putusan pada Hasto Kristiyanto.
“Maka sekali lagi, tak jenuh kami berharap, tak jenuh kami berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani memanfaatkan akal sehat. Berani memanfaatkan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto berasal dari segala tuntutan,” Patra menandaskan.