WN India Kedapatan Bawa 4 Hewan Endemik

WN

WN India Kedapatan Bawa 4 Hewan Endemik

WN India Kedapatan Bawa 4 Hewan Endemik

WN
WN India Kedapatan Bawa 4 Hewan Endemik

HotNews – Kembali terjadi, WN India coba menyelundupkan hewan langka asal Indonesia lewat Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Petugas Bea dan Cukai setempat mengamankan 4 hewan endemik berasal dari tangan pelaku yang berinisial STH (43).

Penangkapan berikut dilakukan pada 29 Oktober 2024 di Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, usai barang bawaan punya STH, didapati menyembunyikan dan mempunyai 4 ekor satwa endemik Indonesia.

“Kita mampu informasi soal adanya penyelundupan hewan, disana dicurigai barang bawaan punya penumpang, yakni satu buah koper,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (6/11/2024).

Saat dicek, barang bawaan berikut punya STH penumpang berasal dari pesawat IndiGo Airlines bersama dengan nomer penerbangan 6E-1602, rute penerbangan Jakarta (CGK) – Mumbai (BOM).

“Penumpang kita panggil, dan bersama kita buka. Didapati adanya 4 ekor satwa endemik yang dilindungi, yakni 2 ekor primata type Lutung Budeng, 1 ekor Burung Nuri Raja Ambon dan 1 ekor Burung Serindit Jawa,” katanya.

Keempat satwa endemik itupun di letakkan dalam kotak plastik yang disamarkan bersama dengan beberapa barang bawaan punya STH, seperti pakaian, makanan dan mainan bersama dengan obyek untuk mengelabuhi petugas.

“Hewan ini di letakkan dalam kotak plastik, dan disamarkan bersama dengan barang bawaan miliknya. Ini modus dia, sehingga tidak diketahui, dan berasal dari hasil pemeriksaan, STH mengaku jikalau hewan berikut dibeli di pasar hewan kawasan Jakarta Timur bersama dengan obyek untuk memberikannya ke keluarga di India,” ungkapnya.

Hewan Dilindungi

Diketahui, hewan berikut ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi cocok bersama dengan UU nomer 5 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 th. 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Secara Internasional, hewan juga kedalam Appendix II CITES yakni merupakan hewan yang berpotensi terancam Punah seandainya perburuan dan perdagangan pada hewan berikut tidak dikontrol.

Dalam persoalan ini, STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 th. 2006 perihal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 th. 1995 perihal Kepabeanan bersama dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 th. dan denda maksimal Rp5 miliar, juga melanggar pasal 87 UU nomer 21 Tahun 2019 perihal Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bersama dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 th. dan denda maksimal Rp3 miliar.

HotNews