Viral Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru
Viral Video Dugaan Kasus Asusila Skandal Guru
HotNews, Viral Video – Belum lama ini viral video mesum antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dikerjakan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video persoalan asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video asusila yang beredar, siswa perempuan itu masih memakai seragam sekolah dan lakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Aparat kepolisian pun turun tangan. Oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo itu udah ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan berasal dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama dengan nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang di terima terhadap tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut jadi basic dimulainya sistem penyelidikan. Hingga kini, polisi udah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, jalinan antara korban dan tersangka DH diduga udah berjalan sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah usia awalannya menjadi mendapat perhatian lebih berasal dari tersangka.
“Namun jalinan tersebut berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini jadi pokok persoalan ini,” ujar Deddy.
Dia mengatakan, korban yang masih di bawah usia kini berada didalam bantuan dan pihak keluarga serta teman-temannya udah mengimbuhkan bantuan moral.
Berikut sederet fakta tentang viral video persoalan asusila antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo.
1. Video Viral Beredar di Media Sosial
Viral video mesum antara guru dan murid di fasilitas sosial (medsos) di Gorontalo. Video asusila itu dikerjakan guru dan siswa di Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Video persoalan asusila tersebut berdurasi 5.48 menit dan memperlihatkan tindakan tidak pantas yang diduga seorang guru laki-laki terhadap murid perempuannya.
Dalam video syur yang beredar, siswa perempuan itu masih memakai seragam sekolah dan lakukan adegan-adegan yang tidak pantas.
Sedangkan, oknum guru berinisial DH tersebut kenakan jaket topi dan celana panjang berwarna hitam. Diduga adegan didalam video tersebut dikerjakan di didalam sebuah kos-kosan.
2. Kronologi Kejadian
Penyidik PPA Polres Gorontalo Brigadir Pol Jabal Nur mengungkapkan kronologi jalinan terlarang antara guru dan murid itu berjalan sejak September 2022.
Jabat mengatakan, pelaku memakai keadaan korban yang merupakan anak yatim piatu atau tidak punya orangtua.
“Sampai terhadap tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswa,” ucap dia, Rabu 25 September 2024.
Jabal Nur mengatakan, pelaku memakai keadaan korban dan mengimbuhkan perhatian lebih.
“Akhirnya dia merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak,” tandas dia.
3. Polisi Tetapkan Guru Jadi Tersangka Usai Dapat Laporan
Seorang oknum guru berinisial DH, yang mengajar di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo, ditetapkan sebagai tersangka didalam persoalan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penetapan tersangka dikerjakan setelah lewat penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan berasal dari Paman korban sebagai wali. Laporan polisi bersama dengan nomer LP D199/9/2024 Polres Gorontalo, yang di terima terhadap tanggal 23 September 2024.
Laporan tersebut jadi basic dimulainya sistem penyelidikan. Hingga kini, polisi udah memeriksa 10 orang, termasuk 8 saksi, korban, serta tersangka DH.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, jalinan antara korban dan tersangka DH diduga udah berjalan sejak awal tahun 2021. Korban yang masih di bawah usia awalannya menjadi mendapat perhatian lebih berasal dari tersangka.
“Namun jalinan tersebut berujung terhadap tindakan pelecehan yang kini jadi pokok persoalan ini,” kata Deddy.
4. Polisi Sita Barang Bukti
Barang bukti berwujud rekaman video mesum yang tersebar di fasilitas sosial termasuk udah diamankan oleh pihak berwenang. Saat ini, fokus utama pihak kepolisian adalah mengusut pelaku utama di balik perekaman dan penyebaran video tersebut.
Penyidik menduga pelaku perekam termasuk berasal berasal dari lingkungan korban, dan mereka bakal berkoordinasi bersama dengan Dinas Kebudayaan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak didalam sistem pengecekan lebih lanjut.
“Kami bakal langsung berkoordinasi bersama dengan pihak tentang atas persoalan ini,” ujar Deddy.
5. Korban Alami Trauma
Menurut Deddy, korban yang masih di bawah usia kini berada didalam perlindungan, dan pihak keluarga serta teman-temannya udah mengimbuhkan bantuan moral.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah ada motif lain di balik perekaman video tersebut serta penyebarannya.
Kasus ini tetap berkembang dan kepolisian masih lakukan penyelidikan lebih lanjut tentang motif dan keterlibatan pihak-pihak lain. Pihak sekolah dan lembaga tentang termasuk udah dilibatkan untuk menangani dampak psikologis yang dialami korban.
Tersangka dijerat bersama dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, mengenai Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Dengan tambahan sepertiga berasal dari hukuman karena tersangka berstatus sebagai tenaga pendidik,” Deddy menandaskan.