Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

0
Tersangka

Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

Tersangka
Tersangka Baru Korupsi Minyak Mentah

HotNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dua tersangka baru berkaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) th. 2018-2023. Salah satu peran berasal dari keduanya adalah melaksanakan blending RON 88 (premium) bersama RON 92 (pertamax).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, dua tersangka yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan EC selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, melaksanakan pembelian RON 90 atau lebih rendah bersama harga RON 92 atas persetujuan tersangka RS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, agar mengakibatkan pembayaran impor produk kilang bersama harga tinggi tidak cocok bersama kualitas barang.

“Tersangka MK memerintahkan dan atau memberi tambahan persetujuan kepada tersangka EC untuk melaksanakan blending produk kilang jenis RON 88 premium bersama RON 92 pertamax di terminal storage PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual bersama harga RON 92,” tutur Harli dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).

“Hal ini tidak cocok bersama proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga,” sambungnya.

Kemudian, tersangka MK dan tersangka EC melaksanakan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya sanggup memakai metode term atau penentuan segera sementara berjangka, agar diperoleh harga wajar.

“Tetapi dalam pelaksanaannya memakai metode spot atau penunjukan segera harga yang berlaku sementara itu, agar PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang bersama harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT,” sadar dia.

Harli mengatakan, tersangka MK dan tersangka EC termasuk sadar dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping pengiriman yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, agar PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai bersama 15 persen secara melawan hukum.

“Dan fee tersebut diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” Harli menandaskan.

Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Akibat berasal dari permufakatan jahat tersebut, terjadi kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang berasal berasal dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun; impor minyak mentah lewat DMUT/broker sekitar Rp2,7 triliun; impor BBM lewat DMUT/broker sekitar Rp9 triliun; bantuan kompensasi pada 2023 sekitar Rp126 triliun; dan bantuan subsidi 2023 sekitar Rp21 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka MK dan tersangka EC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) formal menetapkan tujuh tersangka di kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) th. 2018-2023. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir meraih Rp193,7 triliun.

“Kerugian keuangan Rp193,7 triliun yang bersumber berasal dari beraneka komponen,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Qohar merinci komponen kerugian negara tersebut, yaitu berasal berasal dari kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor lewat broker, kerugian impor lewat broker, dan juga kerugian karena subsidi. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap melaksanakan penghitungan sampai menuju angka pasti.

“Dan karena ini sepanjang lima th. 2018-2023, nanti finalnya akan kami sampaikan setelah perhitungan oleh audit BPK sudah selesai, yang tentu kami sudah gelar perkara bersama BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose agar di sana ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Qohar.

7 Tersangka Ditahan

Ketujuh tersangka segera ditahan sepanjang 20 hari ke depan, termasuk tanggal 24 Februari 2025. Mereka yang diumumkan adalah sebagai berikut:

-RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga
-SDS selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasiona
-lYF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping
-AP selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
-MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
-DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
-GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Leave a Reply

HotNews