SYL Menangis Saat Membacakan Pleidoi

SYL

SYL Menangis Saat Membacakan Pleidoi

SYL Menangis Saat Membacakan Pleidoi

SYL
SYL Menangis Saat Membacakan Pleidoi

HotNews – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak kuasa menghindar tangis sementara baru membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

SYL dituntut penjara 12 th. oleh Jaksa KPK atas masalah pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Awalnya, Syahrul mengungkapkan kondisinya yang sementara yang sudah berusia 70 tahun. Dia mengatakan, kinerja terhadap tubuhnya menurun.

“Saya membaca pleidoi ini di dalam ruang sesak pengadilan, di mana sirkulasi informasi di dalam kesaksian selama ini bagai langit mendung yang kadang punya kandungan guntur dan petir bagi saya,” kata SYL di ruang sidang.

“Betapa sukar mengakibatkan nota pembelaan ini, di sedang fisik dan psikis serta umur yang memasuki 70 th. sementara ini, di mana keadaan tersebut sudah melemahkan tingkat kebolehan fokus dan memori aku di dalam menyusun kata-kata,” sambung dia dengan suara sesenggukan.

Dia juga menyinggung ada pembentukan framing kepadanya yang wajib terseret-seret korupsi oleh KPK. Hal tersebut turut berimbas kepada keluarganya.

“Saya mendengar informasi bahwa terjadi pembentukan (framing) opini yang mengarah terhadap cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada aku dan keluarga saya, baik ditingkat pemeriksaan maupun di dalam proses persidangan,” beber SYL.

Nota Pembelaan SYL Ada 2.025 Halaman

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan usai dituntut oleh Jaksa 12 th. penjara atas masalah pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Nota pembelaannya tersebut keseluruhan tersedia 2.025 halaman.

“Yang memiliki Pak SYL itu kurang lebih 25 halaman. Kalau kami 2.000 halaman lebih terdiri dari pembelaan dan keterangan keterangan saksi dan sebagainya,” kata kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Djamaluddin menyebut di dalam nota pembelaan yang akan dibacakan di depan majelis hakim akan sama halnya terhadap sementara nota eksepsi. Lalu tersedia juga yang akan menyinggung sanggahan dari pihak KPK.

“Beberapa poin atau beberapa hal tentang yang dimuat di dalam surat tuntutan JPU soal fakta fakta persidangan yg itu sesungguhnya tidak tersedia namun dimunculkan sebagai suatu yang ada,” mengetahui Djamaluddin.

Namun demikian, ia enggan untuk membeberkan lebih lanjut mengisi daripada pembelaan yang akan diutarakan. Khususnya perlihatkan SYL tidak terlibat di dalam pemerasan terhadap anak buahnya.

SYL Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara 12 th. penjara atas masalah korupsi pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berwujud pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Jaksa di dalam amar tuntutannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6)

ia dianggap bersalah jalankan tindak pidana korupsi secara berbarengan dan berlanjut melanggar sebagaimana di dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp500 juta.

“Apabila terdakwa tidak dapat membayarkannya maka dapat diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” ungkap Jaksa.

Dalam dakwaannya, SYL sudah jalankan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar tentang gratifikasi jabatan.

“Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode th. 2019 hingga 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan terhadap Kementerian RI sejumlah keseluruhan Rp44.546.079.044,” tutur Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho sementara membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Juni 2024.

Kumpulkan Uang Pejabat Eselon

SYL disebut berbarengan dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, jalankan tindak pidana tersebut.

Diketahui, Muhammad Hatta merupakan staf dan orang keyakinan SYL sementara menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sementara Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan menukar Momon Rusmono yang dicopot SYL sebab dianggap tidak sejalan

Sejak menjabat sebagai menteri, SYL ditengarai mengumpulkan dan memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus, Kasdi, Hatta, dan Panji Harjanto selaku ajudan untuk jalankan pengumpulan uang patungan atau share dari para pejabat eselon I di Kementan RI.

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan khusus SYL dan keluarga. Selain itu, SYL memberikan tersedia proporsi 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan terhadap Kementan RI.

“Terdakwa juga memberikan kepada jajaran di bawahnya apabila para pejabat eselon I tidak dapat mencukupi keinginan terdakwa tersebut, maka jabatannya di dalam bahaya, dapat dipindahtugaskan atau di-non job-kan oleh terdakwa, serta apabila tersedia pejabat yang tidak seiring dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut sehingga mengundurkan diri dari jabatannya,” mengetahui jaksa KPK.

Jaksa merinci uang puluhan miliar hasil dugaan korupsi itu digunakan pada lain untuk kepentingan istri dan keluarga SYL, kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, sewa pesawat, pemberian bencana alam atau sembako, kepentingan ke luar negeri, umrah, dan kurban.

HotNews