Sebanyak Apapun Koruptor Dipidana
Sebanyak Apapun Koruptor Dipidana
HotNews – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan tujuan utama pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) adalah penyelamatan keuangan negara.
“Sebetulnya di bidang tipikor ini pada akhirnya tujuan utama pemberantasan korupsi adalah bagaimana penyelamatan keuangan negara, yakni the real asset recovery. Tujuan utamanya itu,” kata Habiburokhman pada pemaparan Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR. di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Oleh dikarenakan itu, meski banyak koruptor masuk penjara tapi tanpa ada uang lagi ke negara maka hal itu dapat sia-sia belaka.
“Jadi berapa banyak pun orang dipidanakan, dipenjarakan, dapat kurang maknanya kalau kembalinya uang yang di korupsi, uang yang dicuri ke negara itu tidak signifikan, dikarenakan yang paling penting itu sesungguhnya itu, enggak boleh diabaikan,” ujarnya.
“Misalnya, didalam expose suatu perkara, declare di awal total kerugian negaranya memadai besar, kami memandang di akhirnya seperti apa, berapa yang pada akhirnya dapat masuk ke kas negara berasal dari pemberantasan korupsi tersebut,” sambungnya.
Karena itu, didalam catatan akhir tahun, Komisi III DPR beri tambahan catatan spesifik atau evaluasi untuk KPK.
“Dalam hal penanganan perkara, Komisi III DPR RI mendorong sehingga penanganan perkara di KPK dapat berfokus pada penyelamatan keuangan negara dan pengembalian kerugian negara, secara lebih efektif, efisien, dan kolaboratif dengan Polri dan Kejaksaan,” ujar Habiburokhman.
Ketua Komisi III: Silakan Saja KPK Memproses Kasus Harun Masiku
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tunjukkan semua pihak perlu menghormati KPK, juga kala instansi antirasuah itu memproses persoalan Harun Masiku yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Soal Harun Masiku dan sebagainya silakan saja KPK memproses, kami hormati hak KPK untuk laksanakan tugasnya,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Meski demikian, Habiburokhman tunjukkan Hasto juga mempunyai hak untuk membela diri.
“Tapi kami hormati juga haknya Pak Hasto untuk laksanakan pembelaan diri, kami memberikan peluang seluas-luasnya kepada beliau,” ujarnya.
Ditanya soal nuansa politis pada persoalan tersebut, Habiburokhman enggan berkomentar banyak.
“Kalau soal ini politik gak politik itu sampai kiamat kami gak dapat selesai berdebat, tentu dapat terlalu subjektif, orang yang keinjek dapat teriak, orang yang gak keinjek ya dapat diam saja, itulah dunia kami kala ini,” tuturnya.
“Kalau ketentuan nanti ditegakkan yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama sama perlu ada buktinya,” pungkas Habiburokhman.
Hasto Buka Suara
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya buka suara pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka KPK. Dia mengemukakan bahwa PDIP menghormati ketetapan berasal dari KPK.
Hasto tahu sejak awal kala mengkritisi demokrasi dan pemerintah, dia tahu efek dapat dipenjara suatu hari nanti.
Hasto tunjukkan pihaknya tidak dapat dulu menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, PDIP udah buat persiapan risiko-risiko terburuk.
Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai intimidasi berasal dari pihak lain yang berharap sehingga PDIP tidak memecat kader pelanggar konstitusi yang dimaksudnya adalah Joko Widodo (Jokowi).
“Ketika nampak berbagai intimidasi sehingga tidak ditunaikan pemecatan pada sosok yang mempunyai ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri memelihara demokrasi,” kata Hasto.