RUU

RUU TNI Disahkan

RUU TNI Disahkan

RUU
RUU TNI Disahkan

HotNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) formal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI jadi undang-undang (UU).

Terdapat tiga substansi revisi atau satu menambahkan di pasal 7. Pertama adalah Pasal 3 tentang kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan pemakaian kekuatan.

Kedua, Pasal 7 tentang operasi militer selain perang (OMSP), yang tingkatkan cakupan tugas pokok TNI berasal dari mula-mula 14 tugas jadi 16 tugas.

Penambahan dua tugas pokok itu meliputi menolong didalam menanggulangi ancaman siber dan menolong didalam merawat dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Ketiga, Pasal 47 soal jabatan sipil yang sanggup diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terkandung 10 bidang jabatan sipil yang sanggup diisi prajurit TNI aktif, tetapi didalam RUU tersebut bertambah jadi 14 bidang jabatan sipil.

TNI kudu mengundurkan diri atau pensiun berasal dari dinas keprajuritan jikalau hendak isikan jabatan sipil.

Terakhir, Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama jadi 55 tahun, tetapi perwira hingga pangkat kolonel punyai batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, lebih-lebih bagi bintang empat, yaitu 63 th. dan maksimal 65 tahun.

“Pasal ketiga yang jadi fokus pembahasan adalah tentang menambahkan masa dinas keprajuritan. Ini adalah pasal keadilan. Pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit, masa dinas yang mula-mula diatur hingga usia paling tinggi 58 th. bagi perwira, dan 53 th. bagi bintara/tamtama mengalami menambahkan cocok bersama dengan jenjang kepangkatan,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/3/2025).

Puan mengklaim, revisi tersebut tidak bakal memangkas supremasi sipil, melainkan tetap berlandas demokrasi dan supremasi sipil dan HAM.

“Kami bersama dengan pemerintah memastikan perubahan UU nomer 34 th. 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan komitmen demokrasi, supremasi sipil, Ham, serta mencukupi ketentuan hukum nasional dan internasional yang udah disahkan,” pungkasnya.

RUU TNI Resmi Jadi Undang-Undang

Sebelumnya, DPR RI formal mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) jadi undang-undang (UU).

Rapat paripurna DPR RI digelar Selasa (18/2/2025), dipimpin Oleh Ketua DPR Puan Maharani dan disampingi okeh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir dan Saan Mustopa.

Awalnya, Puan mulanya mempersilakan pimpinan Komisi I DPR RI Utut Adianto mengemukakan laporannya berkenaan pembahasan tingkat 1 RUU TNI.

Selanjutnya ia bertanya persetujuan anggota berkenaan RUU tersebut jadi UU.

“Tibalah saatnya kita berharap persetujuan fraksi-fraksi pada Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Apakah sanggup disetujui untuk disahkan jadi undang-undang?” bertanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR. Puan lantas mengetuk palu.

Leave a Reply

HotNews