Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya

0
Respons

Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya

Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya

Respons
Respons Tom Lembong Usai Hakim yang Tangani Kasusnya

HotNews – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong turut merespons dugaan keterlibatan Ali Muhtarom, salah satu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di dalam masalah dugaan suap dan/atau gratifikasi tentang putusan terlepas (ontslag) perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah.

Ali Muhtarom merupakan salah satu hakim bagian yang menanggulangi persidangan perkara dugaan korupsi impor gula bersama dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Kini PN Jakpus sudah mengganti Ali Muhtarom di dalam persidangan Tom Lembong.

“Ya itu patut disesalkan. Dari awal aku sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong, Selasa (15/4/2025).

“Tetap percaya serupa Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menyerahkan penanganan masalah hukum yang menjeratnya kepada putusan pengadilan. Hingga kala ini, persidangan masalah dugaan korupsi impor gula di Kemendag itu tetap bergulir di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

“Yang paling baik membuat Indonesia ya, yang mutlak itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, aku serahkan ke majelis hakim,” kata Tom Lembong memungkasi.

Sebelumnya diberitakan, Hakim bagian Ali Muhtarom yang memimpin persidangan masalah impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong diganti.

Hakim Kasus Tom Lembong Diganti

Pergantian Ali Muhtarom setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan/atau gratifikasi tentang bersama dengan putusan terlepas (ontslag) perkara korupsi pertolongan layanan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari.

Penggantian hakim itu diumumkan langsung oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Karena hakim bagian atas nama Ali Muhtarom tengah berhalangan senantiasa dan tidak sanggup bersidang lagi, untuk mengadili perkara ini wajib ditunjuk hakim bagian untuk menggantikan,” ujar Dennie layaknya dikutip dari Antara.

Ketua PN Jakarta Pusat pun menunjuk Alfis Setiawan sebagai hakim bagian pengganti Ali, mendampingi Purwanto Abdullah.

Pergantian hakim ini tidak menghentikan jalannya persidangan. Usai penetapan penggantian hakim, sidang masalah Tom Lembong pun dilanjutkan bersama dengan agenda pengecekan saksi.

Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Jakpus

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktek culas mafia peradilan. Adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima suap vonis terlepas pada terdakwa korporasi masalah korupsi minyak goreng senilai Rp22 miliar.

Ketiganya, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU). Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pertolongan layanan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.

Ada peran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.

“Lalu Muhammad Arif Nuryanta mengimbuhkan uang dolar, misalnya di-kurs-kan ke di dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang selanjutnya diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta mengemukakan kepada dua orang selanjutnya sehingga perkara diatensi,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.

Leave a Reply

HotNews