Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Penetapan Tersangka

Pernyataan

Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Penetapan Tersangka

Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Penetapan Tersangka

Pernyataan
Pernyataan Kuasa Hukum Terkait Penetapan Tersangka

HotNews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memutuskan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak cuma Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya berasal dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.

Kuasa hukum Dahlan Iskan pun angkat bicara. Menurut mereka, sampai pas ini belum ada pemberitahuan resmi berasal dari pihak berwenang.

“Hingga pas ini, kita belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun berasal dari pihak berwenang tentang informasi yang beredar di sarana mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan didalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.

Kemudian, kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media.

Ia menduga langkah berikut sanggup saja tentang bersama usaha hukum perdata berupa keinginan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

“Apakah penetapan ini punya keterkaitan bersama keinginan PKPU yang di awalnya diajukan oleh klien kita terhadap pelapor? Atau apakah perihal ini tentang bersama sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes didalam pengakuan tercantum yang diterima, Selasa 8 Juli 2025.

Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto termasuk angkat bicara.

“Klien kita adalah pemegang saham berdasarkan akta menjual membeli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli berasal dari Anjarani dan Ned Sakdani bersama nilai total Rp 648 juta,” ujar Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.

Berikut sederet respons kuasa hukum Dahlan Iskan dan Nany Wijaya usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka disatuka Tim News Liputan6.com:

1. Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur memutuskan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tentang dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak cuma Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW) ditetapkan sebagai tersangka.

“Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya berasal dari saksi menjadi tersangka,” tulis dokumen yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.

Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu dianggap melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan didalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur termasuk memutuskan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.

Dalam dokumen itu disebutkan, penyidik bakal laksanakan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk laksanakan pemeriksaan lebih lanjut serta mengambil alih sejumlah barang bukti yang tentang bersama perkara.

2. Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Belum Dapatkan Kabar Resmi

Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara tentang pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka didalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, sampai pas ini belum ada pemberitahuan resmi berasal dari pihak berwenang.

“Hingga pas ini, kita belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun berasal dari pihak berwenang tentang informasi yang beredar di sarana mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan didalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.

Jika informasi berikut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara segera terkait.

“Namun justru kabar berikut telah beredar luas di publik dan media. Kami termasuk menyayangkan pihak-pihak yang mengumumkan tidak menerapkan komitmen cover both side, atau mengklarifikasi khususnya dahulu kepada kita sebelum akan menyiarkan berita tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum mengatakan bahwa Dahlan Iskan paling akhir di check sebagai saksi terhadap 13 Juni 2025 didalam pemeriksaan tambahan.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum mengajukan keinginan supaya pemeriksaan ditangguhkan pas dikarenakan perkara perdata yang masih berlangsung pada pihak kliennya dan pelapor, yang disebut Bu Nany.

“Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap klien kita pun ditangguhkan. Oleh dikarenakan itu, kita jadi heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba terlihat kabar gelar perkara terhadap 2 Juli 2025, padahal klien kita tidak dulu diundang atau diberi tahu,” tegasnya.

3. Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan bersama Permohonan PKPU

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di balik kabar penetapan tersangka terhadap kliennya yang beredar luas di media.

Ia menduga langkah berikut sanggup saja tentang bersama usaha hukum perdata berupa keinginan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.

“Apakah penetapan ini punya keterkaitan bersama keinginan PKPU yang di awalnya diajukan oleh klien kita terhadap pelapor? Atau apakah perihal ini tentang bersama sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes didalam pengakuan tercantum yang diterima, Selasa 8 Juli 2025.

Menurut Johannes, sampai pas ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun tentang status hukum Dahlan Iskan, meski informasi penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan mengapa pihak kuasa hukum justru tidak mendapatkan konfirmasi khususnya dahulu berasal dari otoritas penegak hukum.

“Kalau benar klien kita ditetapkan sebagai tersangka, kita sangat menyayangkan dikarenakan tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kita adalah pihak yang secara segera terkait. Yang berlangsung justru kabar berikut lebih dulu beredar di media,” ujarnya.

Ia termasuk menyoroti sistem gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung terhadap 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak dulu menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir didalam sistem tersebut.

“Terakhir, klien kita di check sebagai saksi terhadap 13 Juni lalu. Kami apalagi telah mengajukan keinginan supaya pemeriksaan ditangguhkan dikarenakan ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?,” ujarnya.

Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini di awalnya telah dibahas didalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri terhadap Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut perlihatkan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

“Namun sekarang, klien kita diposisikan seolah sebagai terlapor, apalagi disebut telah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak bersamaan bersama laporan polisi yang ada,” ucapnya.

Ia termasuk mengingatkan bahwa Dahlan Iskan punya kontribusi besar didalam membesarkan Jawa Pos dan semestinya mendapat perlakuan hukum yang adil.

“Kami bakal terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil alih langkah hukum yang diperlukan. Kami termasuk mengajak seluruh pihak untuk menghormati tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.

4. Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Sebut Dahlan Iskan Tersangka Upaya Pembunuhan Karakter

Kuasa hukum berasal dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara tentang status kliennya yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim, tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau penggelapan didalam jabatan juncto penggelapan dan atau pencucian uang.

Kuasa Hukum berasal dari Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto menyatakan, sampai pas ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim.

“Jika klien kita telah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada kewajiban bagi penyidik untuk memberitahukan kepada kita selaku terlapor,” ujarnya di Surabaya, Rabu malam 9 Juli 2025.

“Sampai detik ini kita belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita bakal dikirimi Tap TSK yang mengatakan kapan penetapan itu dikerjakan dan sebagainya. Itu perlu dikirimkan secara resmi,” imbuh Billy.

Dalam kasus ini, lanjut Billy, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos tentang bersama penggelapan didalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk didalam pelaporan tersebut, ia perlihatkan jika cocok bersama laporan yang diterimanya, laporan itu cuma mengatakan jika yang dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan.

“Dalam laporan itu, cuma tercantum yang dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kita tidak tahu,” ucapnya.

Terkait bersama usaha hukum selanjutnya, Billy mengatakan bakal mengirimkan surat resmi terhadap penyidik, mempertanyakan kejelasan status berasal dari kliennya.

“Kami bakal segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status berasal dari klien kami,” ujarnya.

5. Kuasa Hukum Kaget Jadi Tersangka

Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya sepanjang ini diakui bukanlah pihak yang dilaporkan dan cuma berstatus saksi berasal dari orang lain yang menjadi terlapor.

Menurut Dipa, kasus ini berawal berasal dari adanya laporan bersama pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap terhadap 13 September 2024.

Pelapor, didalam perkara berikut cuma melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid.

“Kaget kenapa menjadi tersangka. Klien kita bukan terlapor. Terlapor cuma NW,” ucapnya.

Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan telah di check sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif kala merintis pemeriksaan. Bahkan, Dahlan dulu di check sampai tengah malam.

“Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa yang dilaporkan itu cuma saudari NW,” ujarnya.

Dipa menjelaskan, di awalnya dia meminta supaya perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, masih ada sengketa keperdataan.

Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengajukan keinginan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Jangan-jangan ini dikarenakan kasus gugatan PKPU,” kata Dipa.

Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini termasuk merupakan pembunuhan sifat terhadap Dahlan Iskan.

“Kenapa pihak lain (media) yang dikasih memahami khususnya dulu. Sedangkan pihak tentang tidak diberi tahu. Kalau sebenarnya betul-betul tersangka, kita bakal ambil langkah-langkah yang kita anggap perlu,” tandas Dipa.

6. Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat tentang kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan sarana yang membawahi sebuah tabloid nasional.

Sengketa berikut yang menjadi titik awal perkara sampai menyebabkan mantan Menteri BUMN dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Klien kita adalah pemegang saham berdasarkan akta menjual membeli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli berasal dari Anjarani dan Ned Sakdani bersama nilai total Rp 648 juta,” ujar Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.

Billy menceritakan, pembelian pertama saham di PT DNP berikut diakui mengfungsikan utang berasal dari PT Jawapos, bakal tapi telah dikerjakan pembayaran sampai lunas lewat enam cek berurutan didalam periode 6 bulan.

“Pada Desember 2018 klien kita laksanakan penambahan modal di PT DNP bersama langkah setoran penambahan modal mengfungsikan uang pribadi. Komposisi saham di PT DNP pun beralih menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan,” ucapnya.

Billy melanjutkan, kasus terlihat terhadap 2008 kala Dahlan Iskan meminta Nany untuk diberi tanda tangan akta pengakuan nomor 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah punya PT Jawa Pos.

Surat berikut dibuat sebagai bagian berasal dari langkah go public Dahlan Iskan, yang ternyata rencana berikut gagal, padahal telah dibuatkan akta pembalatannya bersama nomor 65 tahun 2009.

“Hal ini termasuk diperkuat keterangan Dahlan Iskan didalam jawaban di gugatan yang tengah berlangsung,” ujar Billy.

Billy mengatakan, akta nomor 14 tahun 2008 berikut secara hukum bertentangan bersama UU penanaman modal pasal 33 ayat 1 yang berbunyi penanaman modal didalam negeri dan asing yang laksanakan penanaman didalam wujud PT dilarang menyebabkan perjanjian dan atau pengakuan yang memastikan kepemilikan saham didalam PT untuk dan atas nama orang lain.

“Dan termasuk pasal 48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas perlihatkan bahwa perseroan cuma diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk,” ucapnya.

Data Administrasi Hukum Umum (AHU) perlihatkan bahwa sejak 1998 sampai pas ini, pemegang saham PT DNP cuma tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. “Nama PT Jawa Pos tidak dulu ada didalam dokumen resmi,” ujar Billy.

Surat pengakuan 2008 itu kini digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat bersama sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

7. Kuasa Hukum Jelaskan Gugatan Berjalan di Pengadilan

Billy menyebut bahwa pihaknya telah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dikerjakan gelar perkara yang termasuk dihadiri kuasa hukum PT Jawapos dan direksi.

“Hasil gelar perkara memberi saran pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham. Yang mana pendalaman berupa BAP Dahlan Iskan yang merupakan saksi kunci belum diselesaikan,” ucapnya.

“Termasuk dua kali keinginan pengajuan pakar yang diajukan pihak nany widjaja belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor telah di check keterangan pakar sebanyak 3 orang,” imbuh Billy.

Saat ini, gugatan perdata tentang pengesahan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers tengah berlangsung di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos untuk memperjelas status kepemilikan mereka di PT DNP.

Oleh dikarenakan itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur. Karena sidang perdata baru bakal memasuki agenda pembuktian

“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, semestinya pidana ditangguhkan dulu dikarenakan perdata belum selesai. Tapi ini justru dipaksakan. Kami tidak menolak sistem hukum, tapi perlu cocok prosedur,” ujarnya.

Diketahui, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, terhadap Senin (7/7/2025).

Keduanya dijerat bersama Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP mengenai tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan didalam jabatan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.

HotNews