Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI

0
Pernyataan

Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI

Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI

Pernyataan
Pernyataan Komisi I DPR RI Terkait Revisi UU TNI

HotNews – DPR dalam perihal ini Komisi I DPR RI diketahui sedang mengkaji revisi Undang-Undang atau revisi UU TNI dengan dengan pemerintah. Komisi I DPR RI pun angkat bicara.

Salah satunya Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin meyakinkan bahwa pengambilan ketentuan berkaitan Rancangan Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan dipercepat.

“Ya tetap (panjang pembahasannya) enggak, no no no. Jadi aku mampu informasi apakah sekarang selesai terhadap tingkat 1, tidak, baru akan hari ini dimulai mengkaji tingkat 1. begitu ya, clear ya, baru istilahnya dibentuk panja pada pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini, kita belum mengkaji DIM,” kata TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Belakangan muncul isu, RUU TNI ini dambakan langsung disahkan sebelum akan Lebaran. Namun, TB Hasanuddin membantah analisis itu.

“Ya, aku memahami. Tapi membuat aku pribadi, ya kalau tersedia tugas ya kita selesaikan segera. Tidak usah di-lambat-lambatkan. Tidak usah juga di-cepat-cepat-kan,” ujar dia TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel kawasan Jakpus, Sabtu 15 Maret 2025.

Selain itu, Anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Kebangkiran Bangsa (PKB) Syamsu Rizal mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pada optimalisasi peran TNI dan komitmen supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus selalu lewat pembahasan dan pertimbangan yang masak agar penduduk tidak antipati dengan TNI dan membangkitkan gejolak di sedang masyarakat,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono pun meyakinkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan bertele-tele.

Sebab, kata Dave, undang-undang diperlukan untuk melayani masyarakat. Sehingga, Komisi I DPR dan pemerintah tidak akan bertele-tele dalam pembahasan revisi UU TNI.

“Ya kita enggak senang bertele-tele aja. Ini kan undang-undang keperluan masyarakat, kita kan sebenarnya hadir di sini untuk melayani masyarakat,” kata Dave .

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meyakinkan revisi ini dikaji secara mendalam lewat Panitia Kerja (Panja). Panja ini mengkaji pasal demi pasal, juga usulan berasal dari DPR maupun pemerintah. Ada tiga klaster utama yang dibahas.

1. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, meyakinkan bahwa pengambilan ketentuan berkaitan Rancangan Undang-Undang mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tidak akan dipercepat.

“Ya tetap (panjang pembahasannya) enggak, no no no. Jadi aku mampu informasi apakah sekarang selesai terhadap tingkat 1, tidak, baru akan hari ini dimulai mengkaji tingkat 1. begitu ya, clear ya, baru istilahnya dibentuk panja pada pemerintah dengan DPR hari ini. Bukan diketok hari ini, kita belum mengkaji DIM,” kata TB Hasanuddin, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Maret 2025.

Dia meyakinkan bahwa tidak tersedia isu berkaitan RUU TNI yang akan dipercepat menjelang era reses DPR. Menurutnya, tidak tersedia kebut-kebutan dalam pembahasan RUU tersebut.

“InsyaAllah sekarang tidak tersedia kebut-kebutan ya, cemas kecelakaan di jalur musim hujan banyak yang licin dan sebagainya,” tutur Politikus PDIP ini.

Belakangan, muncul isu, RUU TNI ini dambakan langsung disahkan sebelum akan Lebaran. Namun, bagian Komisi I DPR berasal dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, membantah analisis itu.

“Ya, aku memahami. Tapi membuat aku pribadi, ya kalau tersedia tugas ya kita selesaikan segera. Tidak usah di-lambat-lambatkan. Tidak usah juga di-cepat-cepat-kan,” ujar dia TB Hasanuddin kepada wartawan di Hotel kawasan Jakpus, Sabtu 15 Maret 2025.

TB Hasanuddin menerangkan, pembahasan revisi UU TNI harus dijalankan dengan cermat. Rapat Panja ini udah berjalan sejak Jumat 14 Maret 2025 pukul 13.30 WIB dan pembahasan tetap terus berlanjut. Sejauh ini, baru kurang lebih 40 persen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berhasil diselesaikan.

“Yang paling perlu dalam memicu undang-undang itu aturannya adalah prosedur langkah membuatnya. Ya, prosedurnya tidak boleh dilewatkan,” ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa dia tidak terlalu mengayalkan mengenai kapan pekerjaan harus selesai. Baginya, yang perlu adalah selesaikan pekerjaan dengan baik dan pas waktu.

“Soal nanti, apakah sebelum akan hari raya selesai atau sudah, aku tidak melihat ke situ ya. Ya kalau kalau setelah hari raya selesai, ya udah plong. Atau sebelum akan hari raya juga selesai, ya plong juga. Karena kan secara spesial kalau aku tersedia tugas kembali nanti kalau di RUU pemanfaatan area udara. Kemudian juga RUU penyiaran belum selesai, itu tetap satu. Kemudian juga RUU kalau yang lain-lain lah. Kalau saya, membuat aku pribadi, as soon as possible itu lebih bagus,” ungkap dia.

Dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pensiun udah dibikin secara gradual, bukan secara tiba-tiba. Menurutnya, bagian TNI yang udah dekat dengan umur pensiun akan langsung pensiun, namun yang tetap tidak cukup satu th. akan diberi perpanjangan.

“Kemarin udah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin yang sekarang umurnya sekian udah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang tidak cukup satu th. ya ditambah dan sebagainya. Secara pasti, aku lupa urut-urutannya. Tapi catatan valid aku ada. Kemudian berasal dari bidang dirjen anggaran udah dihitung juga kemarin itu tidak tersedia hambatan,” ucap TB Hasanuddin.

“Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap th. lebih-lebih tiap hari tersedia yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian pasti akan jadi bahan pertimbangan nanti input dan outputnya. Kira-kira layaknya itu,” sambung dia.

2. Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin Bahas soal Pasal

Kemudian, TB Hasanuddin mengungkapkan, tersedia beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI. Yaitu tersedia di pasal 7, pasal 47, dan pasal 53.

“Pasal 7 kalau soal operasi militer tidak cuman perang tersedia penambahan ayat, berasal dari 14 jadi 17 ayat,” kata TB Hasanuddin, dalam info resmi.

Dalam penambahan ayat ini, ayat 15 berbunyi menolong pemerintah dalam upaya menangani ancaman siber. Lalu, ayat 16 berbunyi, menolong pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di luar negeri.

“Sementara, ayat 17 berbunyi, menolong pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya,” ungkapnya.

Sementara untuk pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil mampu pensiun dini atau mengundurkan diri. Kemudian di ayat 2, mengatur prajurit aktif mampu menduduki jabatan sipil yang di awalnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini jadi 15 K/L.

“Lima penambahan ini adalah Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penangulangan Terorisme, Keamanan Laut, dan Kejaksaan. Kelimanya diatur dengan Undang Undang,” papar TB Hasanuddin.

Sementara, untuk pasal 39 tidak tersedia perubahan, aturan ini berbunyi melarang prajurit TNI untuk terlibat dalam kesibukan bisnis.

“Hal ini menyatakan pentingnya mempertahankan larangan selanjutnya untuk menjaga fokus dan integritas TNI dalam mobilisasi perannya sebagai alat pertahanan negara,” ucapnya.

Selain itu, pasal 53 ayat 2 soal batas umur pensiun prajurit sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur dengan ketentuan maksimal sebagai berikut:

-Tamtama 56 tahunb
-Bintara 57 tahun
-Perwira hingga Letnan Kolonel 58 tahun
-Kolonel 59 tahun
-Perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun
-Perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun
-Perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Dalam sistem revisi UU TNI, TB Hasanuddin menjamin pembahasan akan berjalan normal tanpa terburu-buru. Dia menegaskan, kala ini DPR belum mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara tuntas dan akan waspada dalam sistem revisi untuk hindari kesalahan.

Dia pun menyampaikan, pertumbuhan rapat di luar kompleks Parlemen soal Revisi UU TNI udah selesai 40 persen. Namun menurut catatannya, pekerjaan rumah yang diselesaikan tetap banyak sebab keseluruhan tersedia 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam beleid tersebut.

“Semalam kita baru mampu selesaikan kurang lebih 40 persen berasal dari jumlah DIM. Saya tidak hafal sama kurang lebih layaknya itu. Itu yang kita selesaikan berasal dari 92 DIM,” kata TB Hasanuddin, Sabtu 15 Maret 2025.

Hasanuddin menjelaskan, hari ini adalah rapat lanjutan berasal dari kemarin. Dia mengungkap, rapat terhadap hari pertama mendiskusikan secara intens mengenai umur dan era pensiun.

“Dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana kalau bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya,” ungkap Hasan.

Hasan membeberkan soal langkah pensiun bagian TNI diputuskan untuk dijalankan secara gradual atau berjenjang. Artinya tidak dalam satu gelombang serempak mereka yang memasuki era purna dijalankan terhadap hari yang sama.

“Mungkin yang sekarang umurnya sekian udah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada yang tidak cukup satu th. ya ditambah (masa dinasnya) dan sebagainya,” ucap Hasanuddin.

Hasanuddin memastikan, berakhirnya era dinas bagian udah diukur secara masak dan Dirjen Anggaran udah berhitung agar hak para bagian kala pensiun mampu dijalankan tanpa hambatan.

“Bidang dirjen anggaran udah dihitung juga kemarin itu tidak tersedia hambatan. Karena biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap th. lebih-lebih tiap hari tersedia yang pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing,” TB Hasanuddin menandasi.

3. Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Sebut Penempatan Prajurit Aktif di Sipil Harus Ditimbang Matang

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34/2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus bergulir. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I Fraksi Partai Kebangkiran Bangsa (PKB), Syamsu Rizal, mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan pada optimalisasi peran TNI dan komitmen supremasi sipil dalam isu perluasan penempatan prajurit TNI di ranah sipil.

“Penempatan prajurit TNI di ranah sipil harus selalu lewat pembahasan dan pertimbangan yang masak agar penduduk tidak antipati dengan TNI dan membangkitkan gejolak di sedang masyarakat,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.

Rizal mengatakan, area bagi personel aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil harus disertai pembatasan ketat. Hal ini mempunyai tujuan menghambat tumpang tindih wewenang dan intervensi militer di ranah pemerintahan.

“Fungsi TNI sebagai garda depan pertahanan negara. Jangan hingga peran itu tumpang tindih dengan profesionalisme di ranah sipil,” ujar Rizal.

Rizal menambahkan, penempatan individu dalam satu jabatan mestinya didasarkan komitmen meritokrasi. Selain itu tersedia analisis keperluan tertentu tertentu jadi bagian berasal dari analisis kerja dan analisis jabatan, agar tampak bahwa formasi internal suatu unit kerja mempunyai kualifikasi tertentu.

Analisis inilah yang jadi basic berasal dari permintaan untuk disetujui presiden. “Jadi bukan orientasi bagi-bagi jabatan atau orientasi ‘cuan’, namun selalu terhadap impuls pengabdian,” kata Rizal.

Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI disebutkan bahwa prajurit hanya mampu menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun diri berasal dari dinas aktif keprajuritan.

Prajurit aktif hanya boleh menjabat di 10 Kementerian/Lembaga tertentu yakni terhadap kantor yang membidani koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen negara, Mahkamah Agung, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertanahan Nasional, Search plus Rescue (SAR) Nasional dan Narkotika Nasional.

“Jika mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI, sebenarnya hanya instansi dengan fungsi teknis berkaitan pertahanan dan lainnya yang mampu dipertimbangkan untuk melibatkan personel aktif TNI. Itu pun dengan syarat kompetensi dan transparansi seleksi yang terukur,” ujar Rizal.

Rizal menegaskan, kalau tersedia usulan perluasan penempatan prajurit TNI, masukan berasal dari bermacam pihak harus selalu didengar dan dipertimbangkan agar ketentuan yang disita udah pertimbangkan bermacam hal.

Saat ini, Komisi I tetap menghimpun masukan berasal dari akademisi, organisasi penduduk sipil, hingga pakar hukum untuk meyakinkan revisi UU TNI berjalan transparan dan mengakomodir kepentingan publik.

“Pembahasan ini harus dijalankan dengan hati-hati untuk mempertahankan kesatuan dan keutuhan bangsa. Bagaimanapun, jangan melewatkan esensi reformasi TNI pasca-Orde Baru, di mana netralitas dan profesionalisme militer adalah kunci keberhasilan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

4. Anggota Komisi I DPR RI Gavriel Novanto Pastikan Ada Batasan Militer-Sipil Agar Tak Tumpang Tindih

Anggota Komisi I DPR RI berasal dari Partai Golkar, Gavriel Novanto mengungkap, tidak benar satu faktor utama dalam revisi UU TNI adalah penegasan batas yang lebih rigid terhadap peran TNI di luar tugas-tugas pertahanan.

“Revisi ini untuk meyakinkan bahwa prajurit aktif hanya mampu menduduki jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, agar tidak berjalan tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain,” kata Gavriel dalam info tertulis, Kamis 13 Maret 2025.

Soal kekhawatiran kembalinya dwifungsi TNI ekses revisi UU TNI, Gavriel menjelaskan DPR selalu berkomitmen menghargai tinggi supremasi sipil. Menurut dia, revisi UU TNI ini justru hendak mengatur batasan yang mengerti mengenai kedudukan dan tugas-tugas pokok TNI, juga kementerian atau instansi apa saja yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

“Sebenarnya hanya perluasan saja. Penambahannya pun terlalu terbatas, hanya ditambah 5, sebab UU TNI yang berlaku kala ini udah mengatur tersedia 10 instansi sipil yang boleh diisi oleh prajurit aktif,” ucap Gavriel.

Gavriel mengungkap, revisi UU TNI juga akan mengatur batas umur pensiun prajurit yang diatur berdasarkan kepangkatan masing-masing. Dia menyatakan, perihal itu dijalankan untuk hindari stagnasi dalam sistem kepemimpinan, dan juga memperlancar sistem regenerasi di tubuh TNI.

“Penyesuaian umur pensiun juga harus dijalankan untuk mencerminkan penghargaan atas pengabdian prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.Jika batas umur pensiun diseragamkan untuk semua tingkatan, justru akan menghambat dinamika organisasi dan pembinaan karier prajurit, dan juga mampu membebani keuangan negara,” beber Gavriel.

Gavriel berharap, revisi UU TNI ini mampu di terima oleh penduduk luas sebab mempunyai tujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI.

“Revisi UU TNI mengatur dengan keperluan pertahanan modern, dan juga meyakinkan keberlanjutan kepemimpinan yang efisien dalam institusi TNI,” dia menandasi.

5. Kata Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin dan Farah Puteri Nahlia

Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin menyatakan pihaknya siap memperhatikan rencana revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia menuturkan, Fraksi Golkar kini sedang menilik Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU TNI yang udah di terima DPR berasal dari pemerintah.

“Kami di Fraksi Golkar siap untuk mengkaji dan jalankan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan pertumbuhan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Menurut Nurul, terkandung beberapa pasal yang jadi perhatian utama, yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

“Ada beberapa pasal yang jadi perhatian utama kami, namun kita juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi,” ucap dia.

Nurul memaparkan, di Pasal 3 dalam UU TNI harus beroleh perhatian tertentu sebab berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, khususnya dalam hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Sementara itu, lanjut dia, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, juga operasi militer tidak cuman perang, juga jadi bagian yang harus dikaji lebih dalam.

Beberapa tugas layaknya penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan, hingga pengamanan objek vital nasional jadi poin yang harus sesuai dengan tantangan pertahanan modern.

“Tugas pokok TNI harus dikontekstualisasikan dengan situasi kala ini, di mana tantangan pertahanan dan keamanan negara jadi kompleks,” klaim Nurul.

Selain itu, kata dia, di Pasal 47 yang mengatur mengenai posisi prajurit dalam jabatan sipil juga jadi perhatian. Nurul menyoroti aturan bahwa prajurit hanya mampu menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri, dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu.

“Perlu tersedia penyesuaian dalam aturan ini agar selalu sejalan dengan komitmen profesionalisme TNI, sekaligus pertimbangkan keperluan nasional,” papar Nurul.

Saat ini, umur pensiun perwira ditetapkan 58 tahun, namun untuk bintara dan tamtama 53 tahun. Namun, revisi yang diusulkan akan memicu umur pensiun lebih beragam sesuai dengan pangkat tiap-tiap prajurit.

Menurut Nurul, usulan ini mempunyai tujuan untuk mengatur dengan pertumbuhan zaman dan juga meyakinkan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

“Kami dambakan meyakinkan bahwa aturan mengenai umur pensiun ini selalu beri tambahan keseimbangan pada regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” tutur dia.

Nurul menegaskan, revisi UU TNI ini mempunyai tujuan untuk tingkatkan kinerja dan profesionalisme TNI, agar institusi pertahanan negara ini mampu lebih adaptif dalam hadapi bermacam tantangan di era depan.

“Kami dambakan meyakinkan bahwa TNI selalu relevan dengan pertumbuhan zaman, baik berasal dari faktor teknologi, strategi pertahanan, maupun kebijakan yang berkaitan dengan ketahanan nasional,” pungkasnya.

Sementara itu, perpanjangan umur pensiun diinginkan mampu beri tambahan area bagi personel yang tetap produktif untuk terus berkontribusi dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami setuju dengan penambahan umur pensiun sebab terhadap umur 60-an, seseorang tetap mempunyai daya pikir yang tajam dan kebolehan fisik yang baik, khususnya bagi personel TNI yang sejak muda udah jadi biasa dengan pola hidup sehat dan menjaga kesegaran tubuh,” ujar Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia dikutip Sabtu 15 Maret 2025.

Dia menjelaskan, tidak benar satu tantangan utama berasal dari perpanjangan umur pensiun adalah korelasi pada peningkatan umur dengan produktivitas yang diberikan oleh para perwira tinggi TNI.

Oleh sebab itu, harus dipastikan bahwa asesmen tambahan diterapkan secara ketat untuk meyakinkan bahwa tiap tiap kenaikan pangkat diberikan kepada personel best of the best, sesuai dengan komitmen meritokrasi (merit system).

Kemudian, dia melanjutkan, peningkatan umur pensiun harus sejalan dengan peningkatan kontribusi nyata kepada negara, khususnya bagi perwira tinggi berpangkat bintang dua ke atas, yang mempunyai peran strategis dalam pengambilan kebijakan pertahanan.

“Transparansi dalam kenaikan pangkat harus diperkuat, agar tidak berjalan promosi yang hanya didasarkan terhadap kepentingan tertentu, melainkan terlalu berdasarkan kompetensi, integritas, dan rekam jejak pengabdian,” ucap dia.

Menurut Farah, dalam perspektif anggaran, perpanjangan umur pensiun TNI akan berimplikasi terhadap kenaikan ongkos pegawai, juga gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan jabatan, dan hak-hak lainnya yang ditanggung oleh negara. Hal ini harus dipertimbangkan secara masak agar tidak menimbulkan ketimpangan pada alokasi membeli pegawai dan modernisasi alutsista.

“Fokus terhadap modernisasi alutsista dan penguatan postur pertahanan nasional. Oleh sebab itu, harus dikaji apakah penambahan umur pensiun ini akan merubah kebolehan negara dalam membangun sistem pertahanan yang lebih modern,” tambah Farah.

Dia mengungkapkan, tidak benar satu faktor perlu yang harus diperhatikan adalah pengaruh perpanjangan umur pensiun terhadap regenerasi kepemimpinan di internal TNI. Saat ini, terkandung banyak perwira menengah dan tinggi yang tetap mempunyai era dinas yang panjang, khususnya jenderal bintang satu dan dua.

“Bagaimana dengan jenjang karier perwira muda yang potensial? Jika era pensiun diperpanjang, maka sistem regenerasi dalam kepemimpinan TNI juga akan jadi panjang. Kemudian juga bagaimana strategi TNI dalam meyakinkan pembinaan kader selalu berjalan dengan baik, agar peluang promosi tidak hanya terbatas terhadap mereka yang lebih senior?,” kata dia.

Perpanjangan umur pensiun, kata dia, mestinya diiringi dengan perbaikan sistem pembinaan kader, agar kepemimpinan di tubuh TNI selalu segar, dinamis, dan siap hadapi tantangan global yang jadi kompleks.

Selain itu, sebagai bagian berasal dari reformasi TNI, harus dipertimbangkan juga apakah dengan terdapatnya perpanjangan umur pensiun, maka syarat-syarat untuk jadi jenderal juga harus diperkuat.

“Perlukah syarat-syarat baru layaknya pengalaman strategis, pelatihan khusus, dan juga rekam jejak kepemimpinan di level operasional dan kebijakan nasional sebagai bagian berasal dari asesmen? Kebijakan ini harus dipastikan tidak hanya memperpanjang era dinas, namun juga tingkatkan mutu kepemimpinan TNI ke depan,” dia menandaskan.

6. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono Tegaskan Pembahasan Tak Akan Bertele-tele

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dave Akbarshah Fikarno Laksono meyakinkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan bertele-tele.

Sebab, kata Dave, undang-undang diperlukan untuk melayani masyarakat. Sehingga, Komisi I DPR dan pemerintah tidak akan bertele-tele dalam pembahasan revisi UU TNI.

“Ya kita enggak senang bertele-tele aja. Ini kan undang-undang keperluan masyarakat, kita kan sebenarnya hadir di sini untuk melayani masyarakat,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 12 Maret 2025.

Dave optimistis revisi UU TNI mampu dituntaskan sebelum akan era reses DPR. Diketahui, era reses DPR RI terhadap 20 Maret 2025.

“Kan tetap tersedia sekitar, Minggu ini serupa Minggu depan ya, kalau kita keburu ya kita selesaikan,” ucap Dave.

Namun, menurutnya, yang terpenting kala ini sistem pembahasan revisi UU TNI sesuai dengan tahapan. Semua tahapan dipastikan di lewati sesuai aturan.

“Sekarang kembali sistem pembahasan kita akan konsinyering lantas langsung masuk ke rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), langsung barangkali lah kita enggak senang bertele-tele namun semua prosesnya itu harus dilalui,” mengerti Dave.

7. Ketua Komisi I DPR Utut Adianto Beberkan 3 Isu yang Dibahas dalam Revisi UU TNI

Pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Komisi I DPR RI terus bergulir. Sejumlah isu kritis dibahas merasa berasal dari perubahan umur prajurit, peran TNI dalam operasi militer tidak cuman perang (OMSP), hingga hubungan pada Kementerian Pertahanan dan TNI sendiri.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meyakinkan revisi ini dikaji secara mendalam lewat Panitia Kerja (Panja). Panja ini mengkaji pasal demi pasal, juga usulan berasal dari DPR maupun pemerintah. Ada tiga klaster utama yang dibahas.

“Apa Panja? Supaya juga dimengerti Panja itu, bahas pasal per pasal, baik yang selalu yang usul DPR maupun usulan pemerintah. Kalau ditanya klaster tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh selalu aktif, terus yang terakhir soal umur prajurit,” kata dia kepada wartawan, Sabtu 15 Maret 2025.

Utut membeberkan, poin utama revisi ini adalah perpanjangan umur pensiun prajurit secara bertahap. Dia menyebut kebijakan ini didasari komitmen keadilan, mengingat umur pensiun Tamtama dan Bintara sepanjang ini dianggap terlalu dini.

“Kalau umur menurut irit aku ini bagian berasal dari keadilan. Tantama Bintara sepanjang ini lima tiga, sekarang diperpanjang berjenjang,” ujar dia.

Dalam forum ini, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dan juga Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi ikut beri tambahan masukan berkaitan pengaruh kebijakan selanjutnya terhadap keuangan negara.

“Intinya, ketika bahas umur kan, Saudara Menteri Keuangan meneliti kurang lebih membebani keuangan negara atau tidak. Nah artinya berasal dari sisi keuangan negara oke, kita udah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir disini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Beacukai,” ujar dia.

Bagian lain, kata Utut, mengenai penambahan peran TNI dalam OMSP, khususnya dalam operasi pemberantasan narkotika. Utut membantah kekhawatiran publik akan terdapatnya potensi tumpang tindih pada tugas Polri dengan TNI ke depan.

Dia meyakinkan tugas Polri selalu dalam ranah penegakan hukum dan keamanan dalam negeri, kala TNI akan lebih fokus terhadap faktor pertahanan, juga penjagaan perbatasan.

“Itu diatur aturan negara. Ini kan sebenarnya banyak pertanyaan. Nanti tumpang tindih serupa Polri. Tidak, kalau Polri kan Kamtibmas atau penegak hukumnya. Kalau ini kan sebenarnya kita butuh, juga yang di perbatasan negara. Kan sebenarnya udah, kita harus jaga di sana,” terang dia.

Dia meyakinkan mekanisme pelibatan TNI dalam OMSP akan diatur lebih rinci lewat aturan pemerintah atau aturan presiden.

“Penjelasannya tetap 19 penjelasan yang harus mampu kita jelasin di sini, di batang tubuh atau kita jelasin nanti lewat aturan pemerintah atau aturan presiden. Yang mengerti kan kalau yang existing, babnya tersedia 11, pasalnya 78. Nah kalau dim sekarang ini 91. Apa bedanya pasal serupa DIM? Nggak semua pasal, hanya satu. Kadang tersedia tiga, empat, dan seterusnya,” ujar dia.

“Ini juga juga mempertegas, kalau dulu kan undang-undang ini berdasarkan tersedia kaitannya dengan Tap MPR. Sekarang kan udah tidak. Sekarang berdasarkan yang 2004,” dia menambahkan.

Dalam pembahasan revisi ini, Utut meyakinkan DPR selalu mempunyai peran konsultatif dalam pengambilan ketentuan berkaitan 17 model OMSP yang diatur.

“Kalau peran kita lebih konsultatif. Kan semua ide udah dituangkan di sini. Yang aku harus sampaikan ke teman-teman, janganlah cemas berlebihan. Tetapi kalau keberpihakan aku nggak mampu omong. Tentu saudara-saudara mempunyai bos masing-masing, rencana Dewan Redaksinya layaknya apa ya aku nggak mampu omong sebatas please kita sesama anak bangsa tidak saling menjelekkan. Kalau orang kayak aku pasti niatannya baik,” ucap dia.

Dia menggarisbawahi, pembahasan revisi UU TNI kala ini tetap dalam bagian perundingan tingkat I, yang melibatkan empat kementerian terkait: Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan juga Kementerian Sekretariat Negara.

“Raker itu perundingan tingkat 1. Perundingan tingkat 1 itu pada Menteri yang ditugaskan dengan DPR. Menteri yang ditugaskan tersedia 4. Menteri Hukum, itu yang soal aturan perundangan. Menteri Keuangan yang kaitan dengan budget. Terus Menteri Pertahanan selaku usernya sendiri. Dan satu lagi, Menteri Sekretariat Negara,” kata Utut.

Leave a Reply

HotNews