Pernah Gunakan Alat Dermaroller untuk Diri Sendiri
Pernah Gunakan Alat Dermaroller untuk Diri Sendiri
HotNews – Polisi tetap mendalami persoalan dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan yang menjerat pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Terungkap fakta tersangka, Ria Agustina dulu memakai alat dermaroller untuk diri sendiri.
Hal itu disampaikan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma berdasar kontrol tersangka.
“Kalau menurut pengakuan yang bersangkutan, dia dulu memakai sendiri (dermaroller) di anggota kepala untuk menumbuhkan rambut,” kata Syarifah kepada wartawan, Minggu (15/12/2024).
Syarifah mengatakan, pihaknya tak menggali lebih jauh terkait hal ini. Menurut dia, penyidik lebih cenderung mendalami kelakuan tersangka ke orang lain. Syarifah mengatakan, rupanya tersangka bukan cuma fokus ke anggota wajah.
“Bukan cuma di muka, di kemaluan dan anus terhitung dia melakukan treatment ke customer,” ujar dia.
Syarifah mengatakan, penyidik lagi mengumpulkan bukti-bukti lain untuk memperkuat keterangan para saksi terhitung tersangka, mengingat era penahanan pada tersangka ada batasnya.
“Kita tengah penguatan pembuktian, gara-gara penahanan terbatas,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Tak cuma Ria Agustina, seorang karyawannya inisial DNJ (58) terhitung ikut ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina dianggap mobilisasi praktik kecantikan tak cocok ketentuan. Hal ini diketahui usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki Info yang beredar di fasilitas sosial.
“Berdasarkan hasil kontrol bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi dan juga serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil kontrol pada tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” kata dia pas konferensi pers, Jumat (6/12/2024).
Tersangka Berdomisili di Malang
Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun, Ria Agustina membuka praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Jakarta dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ria menyewa kamar 2028 yang dialihfungsikan untuk area praktik. Wira menyebut, praktik dilakukan Ria pada 1 Desember 2024.
“Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka fasilitas di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi lewat fasilitas sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id,” ujar dia.
Wira mengatakan, RA dan DNJ diamankan pada pas melakukan kegiatan pengobatan. Ketika itu, ada enam wanita dan seorang laki-laki yang tengah melakukan treatment Dermaroller.
“Jadi pada pas dilakukan penangkapan terkandung 7 orang pasien yang ada di didalam lokasi tersebut,” ujar dia.
Jeratan Pasal
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam persoalan ini, ke-2 tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 dan atau Ayat 3 dan atau Pasal 439 Juncto Pasal 441 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 th. 2003 berkenaan Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal selama 12 th. atau denda paling banyak sebesar 5 miliar rupiah,” ucap dia.