PDIP Tunggu Kado Tahun Baru Presiden Prabowo
PDIP Tunggu Kado Tahun Baru Presiden Prabowo
HotNews – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menghendaki Presiden Prabowo Subianto membatalkan kenaikan Pajak Penghasilan Negara (PPN) jadi 12 persen sebagai kado tahun baru 2025.
Diah menyebut, Kementerian Keuangan memiliki rencana naikkan PPN 12% terhadap 1 Januari 2025 argumentasinya sebab “perintah” Pasal 7 UU No.7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Dengan segala hormat, amanat Pasal 7 wajib dimengerti secara utuh, jangan cuma disita Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi: Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu (a) sebesar 11% yang terasa berlaku terhadap tanggal 1 April 2022; (b) sebesar 12% yang terasa berlaku paling lambat terhadap tanggal 1 Januari 2025,” kata Diah dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
Diah mengingatkan, ketentuan PPN 12% penting memakai pertimbangan konstitusional keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga merupakan komitmen Presiden Prabowo terhadap pidato pelantikan 20 Oktober 2024 dan seluruh anggota DPR RI terhadap pelantikan 1 Oktober 2024.
“Dengan segala hormat, mari kami baca dan hayati pula Pasal 7 ayat (3): “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud terhadap ayat (1) bisa diubah jadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%,” kata dia.
Oleh sebab itu Diah mengaku mendukung Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan pajak tersebut.
“Menunda atau lebih-lebih membatalkan rencana kenaikan PPN 12% cocok bersama dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 (a) menerapkan bersama dengan tegas self assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan,” kata dia.
Satu Data Pajak Indonesia
Assessment monitoring system menurutnya bisa menegaskan sistem perpajakan. Selain jadi pendapatan utama negara, juga berguna sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan siasat pelunasan pinjaman negara.
“Terwujudnya satu information pajak Indonesia, supaya negara bisa menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan dan pengeluaran negara secara komprehensif, juga pendapatan yang legal maupun ilegal; dan. menegaskan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan,” pungkasnya.