MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan
MK Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

HotNews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Dia mengaku baru mengetahui putusan MK tersebut.
“Berkenaan dengan baru saja MK datang peraturan perihal larangan untuk pejabat negara didalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kita memperoleh informasinya, supaya tentu pertama kami menjunjung segala aturan berasal dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Politikus Gerindra ini menjelaskan pihaknya bakal mempelajari lebih-lebih dahulu putusan MK berikut Dia terhitung bakal berkomunikasi bersama Presiden Prabowo Subianto berkaitan tindak lanjut putusan MK.
“Namun demikianlah pasti berdasarkan hasil ketentuan berikut kita bakal mempelajari dan tentu bakal berkoordinasi dengan pihak-pihak berhubungan untuk terutama di dalam perihal ini kepada bapak Presiden untuk kemudian nanti dapat dibicarakan apa yang merasa tindak lanjut berasal dari hasil ketentuan MK tersebut,” menyadari Prasetyo.
Minta masyarakat Bersabar
Untuk itu, Prasetyo meminta penduduk bersabar dan memberikan selagi kepada pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK.
Terlebih, putusan berikut baru dibacakan pada Kamis hari ini.
“Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena terhitung baru beberapa dikala yang lantas itu dibacakan keputusannya,” tutur Prasetyo.
Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN sampai Organisasi Dibiayai APBN
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Baik itu komisaris atau direksi antara perusahaan negara dan swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
Penegasan itu tertuang antara putusan teranyar MK untuk Perkara no 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan di dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore.
“Mengabulkan permintaan pemohon I untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Mahkamah secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” ke dalam norma Pasal 23 Undang-Undang no 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang pada awalannya hanyalah berisi larangan rangkap jabatan untuk menteri.
MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang basic Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan tidak punya kemampuan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang di dalam amar putusan.
Perubahan Bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini terasa berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai bersama ketentuan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dilansir pada perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. sedangkan MK menyebutkan permohonan Didi tidak bakal di terima sebab yang terkait tidak membuka kedudukan hukum.
Terhadap putusan tersebut dua orang hakim menjelaskan berbeda pendapat (dissenting opinion), yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.