Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap
Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap
Mata Elang Penganiaya Pengemudi Mobil di Depok Ditangkap

HotNews – Polres Metro Depok udah bergerak cepat menangkap dua tersangka debt collector atau mata elang (Matel), yaitu Belion Engelberth Kastanya (BE) dan Delon Patrick Kastanya (DP). Diketahui, kedua tersangka merupakan pembagian berasal dari kelompok matel, usai kerjakan penganiayaan kepada korban di jalan Juanda, Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama menyebutkan Polres Metro Depok sudah mengatasi laporan korban terhadap tindakan Matel. Diketahui korban antara Sabtu (13/12/2025) mengalami pengadangan dan perampasan STNK mobil.
“Kita melaksanakan penyelidikan dan sudah lakukan ataupun mengamankan dua orang yang memang udah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Made menjelaskan berdasarkan alat bukti kedua tersangka yang ditangkap berinisial BE dan DP. antara aksinya tersangka BE lakukan perampasan dan penganiayaan kepada korban saat penghentian kendaraan di jalan Raya Juanda.
“Untuk tersangka DP itu, turut dan juga atau menolong perannya menghadang mobil Mazda 2 merah yang dikendarai oleh korban,” memahami Made.
Pelaku Menarik Paksa Mobil Dikemudikan Korban
Made menegaskan kepolisian akan menindak tegas para tersangka yang Mengerjakan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok. terlebih banyak pengaduan penduduk yang resah pada tindakan yang dijalankan para matel atau debt collector.
“Terutama memanglah yang jadi atensi publik akhir-akhir ini berkaitan bersama dengan para pelaku, ataupun debt collector yang benar-benar kerap kerjakan aktivitas di berjalan ataupun di lokasi hukum Polres Metro Depok,” tegas Made.
Made mengutarakan hasil dari pemeriksaan ke-2 tersangka mengaku berprofesi sebagai debt collector atau matel. pada dikala perihal tersangka dapat menarik kendaraan yang dikemudikan korban.
“Jadi sebetulnya mobil itu yang mengemudikan rekan dari pemilik mobil yang kompatibel bersama nama di STNK,” ungkap Made.
Alasan Polisi Tetapkan 2 Debt Collector Tersangka
Korban sempat meminjam kendaraan dari pemilik mobil untuk mempunyai istri korban, ke tempat tinggal sakit gara-gara dalam kondisi hamil. Diketahui status mobil yang dibawa korban merupakan kendaraan yang masih angsuran atau kredit.
“Tapi terlepas daripada itu, tindakan yang dilaksanakan para tersangka ini, memanglah telah patut kita duga ataupun lakukan tindak pidana,” terang Made.
Penetapan kedua tersangka diperkuat tindakan tersangka kerjakan perampasan STNK, dan juga pemukulan kepada korban hingga terluka pada pembagian pelipis wajah kala ini, Polres Metro Depok namun melaksanakan penyidikan terhadap kedua matel yang sudah ditangkap.
“Tadi malam kami amankan, kemudian kami kerjakan proses penyidikan kompatibel dengan ketentuan yang berlaku, tersangka diamakankan di rumah atau kediamannya,” ucap Made.
Made menghendaki andaikan masyarakat dihentikan grup matel atau debt collector, akan berhenti di fasilitas keramaian. masyarakat bakal buat persiapan surat kendaraannya dan bersikap tenang.
“Apabila menghadapi perihal berikut di jalan ya sudah pasti kita perlu bersikap tenang lebih dahulu, persiapkan surat-suratnya apa segala macam, jadi mencari media yang memanglah tidak terlalu sepi ataupun memanglah di dalam keramaian,” tutur Made.
Kronologi Perampasan
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi membenarkan terdapatnya aksi perampasan yang dikira ditunaikan group matel. perihal penghadangan kendaraan korban sempat dilaporkan korban dan warga, Polres Metro Depok udah mendatangi lokasi kejadian.
“Iya, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok segera mengunjungi wilayah kejadian ketika korban didatangi kelompok matel,” ujar Made, Minggu (14/12/2025).
Dia mengatakan sebelum akan perihal korban mengendarai mobilnya bersama-sama keluarga, melintas di lokasi Sukmajaya. Sesampainya di jalan Keadilan Ujung, kendaraan korban di mengikuti sebagian sepeda motor berboncengan.
“Korban menjadi berprasangka buruk dan menduga yang mengikutinya merupakan matel,” ucap Made.
Sesampainya korban di berjalan Keadilan Ujung atau depan Gema Insani, beberapa sepeda motor berusaha mendahului dan membatasi laju mobil korban. memirsa gelagat Matel, korban enggan menghentikan dan masih menjalankan mobil yang dikendarainya.
“Salah satu matel memaksa untuk berhenti,” terang Made.
Melihat arogansi matel, korban sempat sedikit membuka kaca mobilnya dan meminta berhenti di depan atau di lokasi yang ramai. sedang group matel tidak menghiraukan permohonan korban dan kerjakan tindakan arogansi.
“Matel telah bertindak kasar, menendang mobil dan memukul korban,” kata Made.
Selain melakukan pemukulan, group matel sempat mencabut kunci mobil yang dikendarai korban. namun kunci mobil tidak berhasil direbut, sedangkan hanyalah gantungan kunci berisikan STNK.
“Iya, jadi gantungan kunci itu berisi STNK dan remote mobil dirusak,” kata Made.
Made mengungkap warga memirsa aksi grup matel berusaha merebut mobil korban. Warga mengusahakan mendatangi wilayah keributan antara korban bersama dengan kelompok matel yang sempat mengejar pakai sepeda motor.
“Kedatangan warga bikin kelompok matel berjumlah 10 orang langsung pergi meninggalkan korban,” terang Made.
Made mengatakan Polres Metro Depok namun mengatasi penganiayaan yang dilaksanakan grup matel. Polres Metro Depok bakal lakukan penindakan terhadap group matel yang meresahkan warga Depok.
“Kejadian ini sudah kami tangani, bagian kepolisian telah melakukan penyelidikan,” tutur Made.
