Mantan Audrey Davis Memiliki Motif Tertentu

Mantan

Mantan Audrey Davis Memiliki Motif Tertentu

Mantan Audrey Davis Memiliki Motif Tertentu

Mantan
Mantan Audrey Davis Memiliki Motif Tertentu

HotNews – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kejahatan yang dilakukan AP, mantan kekasih Audrey Davis putri dari mantan vokalis band Naif, David Bayu, di dalam masalah video syur.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan mengenai itu pihaknya masih mendalami soal dugaan pemerasan yang dilakukan AP kepada Audrey, setelah ditemukan fakta terdapatnya ancaman.

“Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang mengetahui ancaman ada (kepada Audrey oleh tersangka AP),” kata Ade Safri selagi dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Lanjut Ade Safri, bukti ancaman itu udah dikantongi penyidik setelah sukses menyita handphone dari Audrey Davis terhadap selagi pengecekan Selasa kemarin (13/8/2024).

“Ada bukti komunikasi antara saksi AD (Audrey Davis) dan tersangka AP yang memuat ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang bertujuan ke saksi AD,” ujar Ade.

Dalam masalah ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan termasuk Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

Lalu untuk tersangka penyebar video seks Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 berkenaan pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi.

Baca : Audrey Davis Video Syurnya Di Sebar Mantan

Video Syur Bersama Mantan Pacar Menyebar, Audrey Davis Syok

Audrey Davis (AD) masih mengalami syok atas masalah video seksnya dengan sang mantan menyebar ke publik.

Demikian hak itu disampaikan David Bayu alias David ‘Naif’ papa dari Audrey yang kembali mendampingi anaknya untuk meniti pengecekan kelanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).

“Sebenarnya hari ini dia masih enggak sedap badan, masih syok dan belum bisa terima realita sedikit kayaknya. Jadi saya wajib mendampingi selalu, tapi kan hari ini ada panggilan ya,” kata David kepada wartawan.

Meski belum hingga pendampingan psikologi, tapi kata David, Kedatangan di sisi Audrey Davis sebagai bentuk support dari orang tua terhadap masalah hukum yang wajib dijalankan.

“Belum hingga pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya,” ujar David.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung, menanggulangi masalah ini. Direktorat Kriminal spesifik Polda Metro Jaya, terima kasih,” ujar David.

Motif Mantan Pacar Sebar Video Seksnya Bersama Audrey Davis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengutarakan motif pelaku menyebar video syur berikut lantaran sakit hati kepada Audrey Davis.

“Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, supaya tersangka AP menginginkan mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video berikut supaya orang lain termasuk bisa berbagi fantasi dan sensasi terjalin badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini bisa dijerat pidana,” kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP dengan 2 Pasal, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 pergantian ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 berkenaan ITE dan termasuk Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 berkenaan Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

“Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini udah beberapa kali dilakukan tersangka AP di tempat tinggal tersangka AP, dan selagi merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD,” ujar Ade Ary.

Atas basic itulah kemudian Audrey lewat kuasa hukumnya melaporkan perihal berikut ke Polda Metro Jaya, terhadap 7 Agustus 2024 lalu.

“Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 berkenaan pergantian ke dua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 berkenaan ITE,” kata Ade Ary.

“Jadi di dalam penyidikan masalah ini ada tiga basic laporan polisi yang dijadikan basic oleh penyidik untuk memproses ini,” tambahnya.

Ada 5 Video Syur Audrey Davis

Ade Ary menunjukkan masalah berikut masih tetap dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada lebih kurang lima video yang udah ditemukan oleh penyidik.

“Kami berharap masyarakat termasuk tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan kembali di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproses dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu bisa dipidana,” tegas Ade Ary.

“Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini menjadi pelajaran yang bernilai bagi kita supaya bijak ya, kita mengfungsikan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi,” tegas Ade Ary.

HotNews