MA Sebut Ketua PN Surabaya Salah Menilai

MA

MA Sebut Ketua PN Surabaya Salah Menilai

MA Sebut Ketua PN Surabaya Salah Menilai

MA
MA Sebut Ketua PN Surabaya Salah Menilai

HotNews – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi pernah memuji majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang tambah kini berujung ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan suap. Mahkamah Agung (MA) pun menilai pemikiran Ketua PN Surabaya itu keliru.

“Mengenai komentar PN Surabaya, kan sanggup dijawab, dengan tertangkapnya tadi artinya ya Ketua PN-nya salah menilai,” tutur Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

“Kalau ketuanyakan menilai ini hakim yang baik, sanggup dipertanggungjawabkan, integritasnya tinggi, tapi faktanya di sesudah itu hari yang berjalan sama-sama kita menyaksikan ya, artinya dia meleset dari yang dilihat sepanjang ini,” sambungnya.

Sebelumnya, pujian Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuh Dini Sera Afrianti, yakni Ronald Tannur, dilontarkan saat menerima perwakilan massa aksi demonstrasi.

Menurutnya, susunan majelis hakim untuk memimpin persidangan tidak dibentuk asal-asalan. Kasus Ronald Tannur pun menggunakan majelis tertentu yang disita dari lintas majelis.

Rekam jejak hakim pun disebutnya tidak sembarangan, sembari secara tertentu memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo.

“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu leting saya,” kata Dadi di PN Surabaya, Jawa Timur, terhadap Selasa 30 Juli 2024 lalu.

“Lalu, Heru itu hakim yang mempunyai ilmu scientific evidence dan dia tahu perihal CCTV dan sebagainya, makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” sambungnya.

Tetapkan 4 Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka perihal kasus dugaan suap dan gratifikasi perihal putusan bebas Gregorius Ronald Tannur yang terlibat kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Penetapan tersangka dijalankan usai penyidik Jampidsus menemukan alat bukti yang memadai melalui penggeledahan dan pemeriksaan terhadap para pihak antara lain hakim inisial ED, M dan HH dan juga pengacara inisial LR.

“Setelah dijalankan pemeriksaan terhadap 4 orang berikut maka terhadap hari ini tanggal 23 Oktober 2024 Jaksa Penyidik terhadap Jampidsus menetapkan tiga orang tersangka atas nama ED, HH, M dan satu orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka sebab sudah ditemukan bukti yang memadai adanya tindak bidang korupsi yakni suap dan atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).

Sangkaan Pasal

Qohar mengatakan, tiga hakim selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto pasal 6 ayat 2 juncto pasal 12 huruf C juncto Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang no 20/2021 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHAP. Mereka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan, pengacara inisial LR dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 6 ayat 1 huruf A juncto pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang no 20 Tahun 2021 perihal tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHAP. Atas hal ini, LR dijebloskan ke area tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.

“Terhadap keempat tersangka berikut dijalankan penahanan di rutan sepanjang 20 hari ke depan,” ucap dia.

HotNews