KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka

HotNews – KPK memutuskan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka UPT jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau. tak hanya Abdul Wahid, KPK juga memastikan Kepala Dinas Pekerjaan lazim Penataan area Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan M. Arief Setiawan dan Tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
KPK menyita barang bukti berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid menggapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata duwit asing layaknya dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan intensif pada step penyelidikan dan udah ditemukan unsur dugaan sejarah pidananya, maka perkara ini naik ke tahappenyidikan, yang sesudah itu sehabis ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menentukan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yaitu Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan lazim Penataan area Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga ahli Gubernur Provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).
Abdul Wahid Ditahan
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang no 31 tahun 1999 berkenaan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 th. 2001 mengenai perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 th. 1999 berkaitan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis menjelaskan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang termasuk sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. sesaat terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis.
