KPK Beberkan 17 Poin RUU KUHAP yang Berpotensi Melemahkan

0
KPK

KPK Beberkan 17 Poin RUU KUHAP yang Berpotensi Melemahkan

KPK Beberkan 17 Poin RUU KUHAP yang Berpotensi Melemahkan

KPK
KPK Beberkan 17 Poin RUU KUHAP yang Berpotensi Melemahkan

HotNews – Komisi III DPR RI mengupas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengutarakan sebanyak 17 poin berpotensi melemahkan KPK di dalam tugas pemberantasan korupsi.

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan dan pasti nanti hasilnya juga bakal kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan berkaitan bersama dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta seperti dikutip Kamis (24/7/2025).

Budi memberikan pihaknya bakal memberikan secara 17 poin tersebut seperti definisi lex specialist. Menurut dia, korupsi adalah extraordinary crime atau style kejahatan luar biasa yang perlu upaya-upaya hukum khusus.

“Korupsi di di dalam KUHAP juga disebutkan sebagai lex specialist. Maka mutlak merawat komitmen lex specialist agar mekanisme khusus yang selama ini digunakan oleh KPK tidak terdilusi oleh aturan hukum acara pidana umum,” memahami Budi.

KPK Buka Ruang Diskusi

Budi mengakses area komunikasi antara KPK bersama dengan berbagai pemangku kepentingan, juga akademisi, penduduk sipil, dan instansi hukum lain, untuk meyakinkan sistem legislasi RUU KUHAP tidak menjadi rintangan di dalam usaha pemberantasan rasuah.

“Kami berharap sistem pembahasan RKUHAP ini dapat melibatkan semua elemen bangsa, lebih-lebih instansi penegak hukum, akademisi, dan penduduk sipil, agar product hukum yang dihasilkan amat memperkuat, bukan jadi melemahkan, agenda pemberantasan korupsi nasional,” tutup Budi.

Daftar 17 Poin RUU KUHAP yang Dianggap Melemahkan KPK

Berikut daftar 17 poin Rancangan KUHAP disoroti KPK:

1. Potensi konflik antara UU KPK dan RKUHAP berkaitan kewenangan penyelidik dan penyidik serta hukum acara khusus, lebih-lebih Pasal 329 dan 330.

2. Penanganan perkara KPK cuma dapat diselesaikan bersama dengan KUHAP.

3. Penyelidik KPK tidak dianggap di dalam RKUHAP, cuma Polri yang diakomodir.

4. Definisi penyelidikan dibatasi, tidak cocok bersama dengan praktek KPK yang perlu dua alat bukti sejak tahap ini.

5. Keterangan saksi sebagai alat bukti cuma dianggap terhadap tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

6. Penetapan tersangka dibatasi cuma setelah penyidik meraih dua alat bukti, tanpa fleksibilitas.

7. Penghentian penyidikan perlu melibatkan Penyidik Polri, berpotensi menimbulkan intervensi.

8. Penyerahan berkas perkara perlu melalui Penyidik Polri, kurangi independensi KPK.

9. Penggeledahan perlu didampingi Penyidik Polri berasal dari wilayah hukum setempat.

10. Penyitaan perlu melalui izin Ketua PN, memperpanjang proses.

11. Penyadapan tidak diatur secara khusus.

12. Larangan bepergian cuma berlaku bagi tersangka, halangi pencegahan pelarian sejak awal.

13. Pokok perkara TKP tidak dapat disidangkan selama praperadilan, berpotensi menghambat penuntutan.

14. Kewenangan koneksitas KPK tidak diakomodasi, padahal ini mutlak di dalam masalah korupsi lintas sektor.

15. Perlindungan saksi/pelapor cuma oleh LPSK, kurangi fleksibilitas perlindungan internal KPK.

16. Penuntutan di luar daerah hukum perlu bersama dengan penunjukan jaksa oleh Jaksa Agung, menambah birokrasi.

17. Penuntut lazim dibatasi cuma berasal dari Kejaksaan RI dan instansi bersama dengan UU khusus, berpotensi menghalau kewenangan jaksa internal.

Leave a Reply

HotNews