Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
Kejagung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba
HotNews – Kejaksaan Agung akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sepanjang 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar layaknya dikutip dari Antara, Rabu, (30/10/2024).
Tom Lembong digiring keluar dari area pemeriksaan terhadap kira-kira pukul 21.00 WIB. Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan.
Sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang mempunyai Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dikerjakan udah lumayan lama, yakni terhadap Oktober 2023. Dalam kurun sementara satu tahun, tersedia sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kami juga mengkalkulasi kerugian negara dengan butuh ahli. Penyidikannya lumayan lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” kata Qohar.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara didalam perkara selanjutnya meraih Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Abdul Qohar.
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang udah dikeluarkannya, impor gula tambah dikerjakan oleh PT AP.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk jalankan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” menyadari dia.
“Padahal didalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga semestinya diimpor adalah gula impor putih secara segera dan yang boleh jalankan impor selanjutnya hanya BUMN,” sambung Qohar.
Tom Lembong Serahkan Kasus yang Menjeratnya kepada Tuhan
Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula, Tom Lembong pun segera ditahan sepanjang 20 hari ke depan. Pantauan Liputan6.com, Selasa (29/10/2024), Thomas Lembong dibawa ke mobil tahanan kira-kira pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.
Kepada awak media, Tom Lembong memperlihatkan menyerahkan seluruhnya kepada Tuhan Yang Maha uasa atas peristiwa yang menimpanya.
“Kita serahkan seluruh terhadap Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Tom Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.
Tom Lembong melontarkan senyum sepanjang terjadi di tengah kerumunan awak media. Sejumlah pertanyaan dilontarkan tapi dia tidak banyak berkata ataupun menjawab pertanyaan wartawan.
Kejagung Bantah Penetapan Tersangka Tom Lembong Politis
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka berbentuk politis.
Tom Lembong yang merupakan mantan tim berhasil Anies Baswedan di Pilpres 2024 terjerat kasus korupsi komoditas gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang kudu digarisbawahi. Tidak kecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik tentu akan memutuskan yang mengenai sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
“Saya ulangi, tidak pilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” sambungnya.
Menurut Qohar, penyidikan kasus korupsi impor gula dikerjakan udah lumayan lama, yakni terhadap Oktober 2023. Dalam kurun sementara satu tahun, tersedia sebanyak 90 saksi yang menjalani pemeriksaan.
“Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana, kami juga mengkalkulasi kerugian negara dengan butuh ahli. Penyidikannya lumayan lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” kata Qohar.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara didalam perkara selanjutnya meraih Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Abdul Qohar.
Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang udah dikeluarkannya, impor gula tambah dikerjakan oleh PT AP.
“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk jalankan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” menyadari dia.
“Padahal didalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga semestinya diimpor adalah gula impor putih secara segera dan yang boleh jalankan impor selanjutnya hanya BUMN,” sambung Qohar.