Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge
Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge
Kejagung Sita Alphard dan Dua Moge

HotNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kendaraan dalam penggeledahan masalah dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak perusahaan tahun 2016–2020. tidak cuman itu, Kejagung ikut mengamankan sejumlah dokumen terkait.
“Selain dokumen, datang kendaraan roda empat dan roda dua yang disita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Kendaraan yang diambil terdiri dari satu mobil bermerek Toyota Alphard dan dua motor gede (moge). Anang menyebut, tiga kendaraan itu disita didalam penggeledahan pada hari Minggu (23/11/2025).
“Dari beberapa media di kira-kira Jabodetabek di mana penggeledahan lebih daripada lima titik,” ujarnya.
Akan sedangkan dia tidak mengutarakan wilayah mana saja yang digeledah dan berasal dari mana kendaraan tersebut diambil Untuk ketika ini, kendaraan yang diambil alih telah diamankan di suatu tempat.
“Sementara diamankan oleh tim penyidik antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana khusus (Jampidsus) di fasilitas yang sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan itu termasuk menghendaki awak media untuk tunggu informasi yang lebih detail.
“Apakah datang penyitaan lain? aku meyakini mesti datang nantinya. kami menanti nanti. Biarkan dulu tim penyidik bergerak untuk beroleh bukti-bukti yang membuat kuat. Nantinya kita bakal rilis ke depan layaknya apa,” ujarnya, dilansir Antara.
5 Orang Dicegah muncul Negeri
Kejagung tengah melakukan penyidikan persoalan dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak th. 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. dalam prosesnya, Kejagung sudah menggeledah sejumlah wilayah dan menghindar beberapa pihak ke luar negeri.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi bahwa datang lima orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri berdasarkan permintaan Kejagung.
Lima orang itu adalah bos Djarum Victor Rachmat Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Konsultan Pajak Heru Budijanto Prabowo, dan Pemeriksa Pajak antara Ditjen Pajak Kemenkeu Karl Layman. Pencegahan tersebut berlaku merasa 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” demikianlah dinukil dari dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
