Kebutuhan Masyarakat Tidak Terpenuhi Imigrasi

Kebutuhan

Kebutuhan Masyarakat Tidak Terpenuhi Imigrasi

Kebutuhan Masyarakat Tidak Terpenuhi Imigrasi

Kebutuhan
Kebutuhan Masyarakat Tidak Terpenuhi Imigrasi

HotNews – Kebutuhan – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Dengar Pendapat Publik untuk pergantian Rancangan Undang-undang Nomor 6 th. 2011 tentang Keimigrasian pada Senin (15/07/2024) sebagai implementasi pasal 90 dan 96 Undang-undang nomer 12 th. 2011 yang mengamanatkan terdapatnya partisipasi publik didalam tiap-tiap pembuatan undang-undang.

Sejumlah perwakilan kementerian/lembaga, akademisi dan juga masyarakat umum turut datang berpartisipasi didalam Dengar Pendapat yang diadakan di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang datang di antaranya berasal dari komunitas Himpunan Keluarga Antar Negara, Indonesia Diaspora Network, Aliansi Pelangi Antar Bangsa dan Perkumpulan Perkawinan Campuran Indonesia.

Dalam peluang tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa regulasi keimigrasian yang ada saat ini telah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan dinamika keimigrasian yang terjadi.

“Penting bagi kita untuk mempunyai regulasi keimigrasian yang baru, yang tidak cuma dapat menjawab tantangan jaman kini namun termasuk dapat mempersiapkan kita untuk hadapi jaman depan,” ujar Silmy.

Pernyataan selanjutnya diaminkan oleh Fahri Bachmid, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia yang jadi salah satu narasumber. Fahri memperlihatkan bahwa sebuah undang-undang dibentuk untuk mempunyai kekuatan lenting agar dapat mengakomodasi visi negara setidaknya sepanjang 20 th. ke depan.

Fahri termasuk menjelaskan bahwa pada saat Undang-undang 6/2011 dibentuk tetap belum mengantisipasi kompleksitas pelaksanaan tugas-fungsi imigrasi di jaman kini.

Selain Fahri Bachmid, datang pula Pengamat Kebijakan Agus Pambagio, Akademisi dari Universitas Indonesia, Surjadi, Akademisi dari Universitas Gadjah Mada Ardianto Budi, dan juga Akademisi dari Universitas Brawijaya Dias Satria.

Dengar Pendapat Publik selanjutnya mengulas muatan pergantian RUU Keimigrasian yang terdiri dari enam pasal pergantian didalam hal pencegahan dan penangkalan, jaman berlaku Izin Masuk Kembali dari Izin Tinggal Tetap dan juga sumber dana untuk pelaksanaan tugas dan manfaat keimigrasian.

Sejalan bersama itu Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menyinggung kompleksnya tugas dan manfaat keimigrasian saat ini yang memerlukan akselerasi baik didalam pengadaan sarana-prasarana penunjang dan maupun pelaksanaannya.

Komentar selanjutnya mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir, salah satunya dari perwakilan Keluarga Antar Negara, Analia, yang termasuk mengemukakan aspirasinya tentang kompleksnya administrasi didalam pengurusan pewarganegaraan.

“Ini yang saya alami ya saat suami saya senang naturalisasi. Pelayanan pewarganegaraan itu terpisah-pisah, prosesnya tidak di imigrasi saja. Kami inginnya satu tahapan saja. Seperti sarana terpadu satu pintu. Jadi tidak kudu bolak-balik mengurus administrasi.” tutur Analia.

Perlu Standar Pengamanan Lebih Baik

Narasumber asal Universitas Gadjah Mada, Ardianto menyinggung kasus tewasnya petugas imigrasi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara di tangan deteni asal Uzbekistan yang sempat ramai di tempat beberapa saat lantas

“Setelah saya telusuri beritanya ternyata sarana di kantornya tidak memadai. Kembali kepada revisi undang-undang ini ya, menurut saya dibutuhkan salah satunya untuk pembuatan sarana keamanan untuk menopang manfaat imigrasi,” papar Ardi yang disambut bersama masukan dari Agus Pambagio agar petugas imigrasi diberikan pelatihan spesifik dan diizinkan membawa senjata api.

Hal ini dijalankan karena risiko pekerjaan yang tinggi, terutama saat mobilisasi manfaat pengawasan dan juga penindakan pada pelanggar keimigrasian.

“Kita memandang perumpamaan lembaga lain. Ketika tugasnya ada potensi bahaya, petugasnya dibekali pelatihan khusus, dipersenjatai. Seharusnya imigrasi termasuk dapat memperoleh perizinan dan pelatihan yang sama. Dengan begitu kita dapat menghambat tragedi sama terulang kembali,” papar Agus

Aspirasi pun datang dari pelaksana manfaat keimigrasian di perbatasan, Kantor Imigrasi Atambua mengemukakan pendapat berkenaan urgensi kebutuhan alat keamanan yang dibutuhkan guna memberikan keamanan di lapangan yang berisiko tinggi dan mengancam keselamatan petugas baik fisik dan psikis dari petugas, bersama penggunaan alat keamanan ini nantinya bakal memberikan manfaat keamanan dan keselamatan bagi petugas, bersama senantiasa berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, disamping itu pula, kudu ditambah norma yang dapat mengakomodir kewenangan Penolakan Masuk Orang Asing atas nama Keamanan, ketertiban umum dan Kedaulatan Negara.

Menanggapi pendapat dari para pemangku kepentingan yang datang didalam acara Dengar Pendapat tersebut, Dirjen Imigrasi Silmy Karim meminta masukan-masukan yang disampiam dapat jadi bahan perlu untuk revisi undang-undang.

“Bismillah, sehabis kita dengarkan anjuran dan masukan masyarakat mudah-mudahan lancar untuk step selanjutnya [revisi Undang-undang] agar kita dapat ‘berlari’ mobilisasi tugas kita bersama payung hukum yang baru,” tutup Silmy.

HotNews