Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat

0
Kebijakan

Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat

Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat

Kebijakan
Kebijakan Perumahan Prorakyat Bantu Rakyat

HotNews – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkap kebijakan perumahan yang prorakyat menopang rakyat untuk mempunyai hunian.

Menurut Ara, Kementerian PKP mempunyai tiga faedah yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator.

“Kalau operator kami cuma sanggup 8 persen, bersama dengan dana yang tersedia berasal dari APBN cuma 8 persen, tapi yang tidak terbatas itu sebagai regulator dan fasilitator jika sebagai regulator itu bagaimana telah muncul kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan di bawah Rp2 miliar itu gratis. Ini bagus untuk orang bangun tempat tinggal dan itu saya rasa bukan cuma untuk penduduk berpenghasilan rendah (MBR) saja, tapi juga kelas menengah,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga dibebaskan, biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nol prosen supaya regulasi-regulasi ini prorakyat.

“Kalau kebijakan yang prorakyat itu harusnya dimurahkan, dipermudah dan dipercepat. Jadi rakyat itu harusnya dipermudah, dipercepat, dipermurah menurut saya begitu. Itu kami berusaha, berpikir menyita beberapa langkah layaknya itu,” kata Ara.

Dirinya menghendaki sejumlah kebijakan perumahan yang prorakyat tersebut juga sanggup menopang kekuatan beli masyarakat.

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, dan juga Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menopang penduduk kecil.

Maruarar menyatakan dalam SKB tersebut, amat mungkin penduduk berpenghasilan rendah (MBR) saat membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan terhadap tahun 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas basic pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, bersama dengan pembelian tempat tinggal bersama dengan harga menjual maksimal Rp5 miliar. Pemerintah memberikan discount PPN 100 prosen terhadap periode Januari-Juni 2025, dan 50 prosen untuk bulan Juli-Desember 2025.

Leave a Reply

HotNews