Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar

Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar
Ijazah Capres-Cawapres Informasi Standar

HotNews – anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai dokumen persyaratan pendaftaran capres-cawapres, didalam hal ini ijazah, sebagai dokumen dengan info biasa dan tidak mengandung information yang berupa rahasia.
Hal itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi pemilihan umum (KPU) terkait dokumen kriteria pendaftaran capres-cawapres yang tak dapat diungkap ke publik tanpa persetujuan.
“Soal lantas berkelakuan baik, tetap kemudian soal tidak dulu menjalani jaman hukuman, lantas lulusnya ijazahnya, itu kan standar-standar informasi bagi seorang warga negara yang sebenarnya saya katakan tidak classified, tidak merasa sesuatu yang kudu disembunyikan,” kata Doli di Jakarta, Selasa.
KPU memastikan sebanyak 16 dokumen kriteria pendaftaran capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, yang berarti informasi berikut tidak bisa dibuka ke publik, jika bersama persetujuan capres-cawapres terkait.
Doli menilai 16 dokumen tersebut bukan informasi sensitif yang kudu dirahasiakan, seraya penambahan profil capres-cawapres seharusnya tambah banyak diketahui publik malah makin lama bagus.
“Tapi kan selayaknya dari 16 data-data itu kan kenyataannya data-data yang sebenarnya tidak classified terhitung tidak butuh dirahasiakan terhitung ya. bahkan membuat seorang Presiden, saya kira kan makin lama banyak diketahui oleh publik itu kan tambah bagus ya sebetulnya,” ujarnya.
Doli menyebutkan hal itu jadi selayaknya diketahui publik, karena penduduk memang harusnya mengenal siapa yang bakal terasa pemimpinnya.
“Dan dengan mengenali informasi dasar itu kan penduduk lantas jelas berkenaan latar belakang pemimpinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan sebagai capres-cawapres yang akan memimpin negara, selayaknya mereka dikenal secara mendalam oleh rakyat, mencakup soal latar pendidikan.
Tidak dapat dibuka ke Publik
Sebelumnya, Komisi pemilihan lazim (KPU) memastikan dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak dapat dibuka untuk publik tanpa persetujuan berasal dari pihak terkait.
Hal berikut tertuang dalam ketetapan KPU RI nomer 731 tahun 2025 berkenaan Penetapan Dokumen persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai info Publik yang Dikecualikan KPU.
“Keputusan KPU 731/2025 tersebut udah mengambil keputusan beberapa info dokumen kriteria calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) udah dikecualikan di dalam jangka waktu 5 tahun jikalau pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertera dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang di dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga),” kata Ketua KPU Afifuddin saat dilakukan konfirmasi di Jakarta, Senin.
16 Poin
Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai info yang dinyatakan sebagai info yang dikecualikan oleh KPU:
1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kebugaran dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi pemilihan Umum.
4. Surat isyarat menerima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Surat keterangan tidak namun dalam situasi pailit dan/atau tidak membuka tanggungan pinjaman yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Surat pengakuan tidak namun dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan tempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
7. foto-copy nomor pokok kudu pajak dan sinyal bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak penghasilan kudu Pajak Orang spesial selama 5 (lima) th. terakhir.
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak tiap-tiap akan calon.
9. Surat pernyataan belum dulu menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sepanjang 2 (dua) kali masa jabatan di dalam jabatan yang sama.
10. Surat pengakuan setia kepada Pancasila sebagai basic negara, Undang-Undang basic Negara Republik Indonesia th. 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud didalam Pembukaan Undang-Undang basic Negara Republik Indonesia tahun 1945.
11. Surat keterangan berasal dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa tiap tiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang udah memperoleh kekuatan hukum masih gara-gara Mengerjakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) th. atau lebih.
12. Bukti kelulusan berbentuk foto copy ijazah, surat isyarat tamat studi atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
13. Surat info tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.
14. Surat pengakuan bermeterai cukup tentang kesediaan yang berhubungan diusulkan sebagai dapat calon Presiden dan akan calon Wakil Presiden secara berpasangan.
15. Surat pengakuan pengunduran diri sebagai bagian Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
16. Surat pengakuan pengunduran diri berasal dari karyawan atau pejabat badan usaha punya negara atau badan usaha punya tempat sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.