Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP di Kasus Harun

0
Hasto

Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP di Kasus Harun

Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP di Kasus Harun

Hasto
Hasto Sebut Perintah Tenggelamkan HP di Kasus Harun

HotNews – Terdakwa Hasto Kristiyanto membaca nota keberatan atau eksepsi mengenai kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) mengenai buronan Harun Masiku. Salah satu yang dibahas adalah perintah menenggelamkan handphone yang disebutnya manipulasi fakta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis Hakim Yang Mulia, didalam surat dakwaan yang mengenai obstruction of justice, terhitung berlangsung manipulasi fakta-fakta hukum yang merugikan saya. Halaman 4 surat dakwaan dikatakan bahwa terdakwa memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Hasto menyatakan, dakwaan berikut tidak cuman tendensius terhitung benar-benar menyudutkannya. Terlebih, dakwaan berikut pun sudah disebarluaskan lewat media massa dan jadi tidak benar satu alasan KPK menetapkannya sebagai tersangka.

“Akibatnya berlangsung pembentukan opini publik bahwa aku sudah jalankan obstruction of justice. Saya tegaskan di hadapan Yang Mulia Hakim, bahwa aku sejak awal benar-benar kooperatif terhadap sistem hukum di KPK. Saya menjunjung KPK. Mohon maaf, aku tidak bermaksud menonjolkan diri. Selama ini aku dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Partai yang berkelanjutan jalankan upaya-upaya nyata menghindar korupsi bersama dengan cara-cara yang sistemik,” jelas dia.

Hasto menegaskan, prinsipnya, tidak ada negara maju tanpa topangan sistem kepartaian yang ideologis dan disiplin. Dia pun aktif jalankan pelembagaan partai dan membangun sekolah-sekolah partai, untuk meningkatkan mutu kader.

“Dengan prinsip dan rekam jejak aku di atas, maka sekali lagi, terhadap tuduhan menenggelamkan telepon genggam Kusnadi berikut benar-benar mendiskreditkan saya. HP yang dimaksud tetap ada dan jadi barang sitaan KPK,” ungkapnya.

“Sementara BAP saudara Kusnadi sendiri menunjukkan bahwa yang dimaksud ‘Yang itu ditenggelamkan saja. Tidak usah mikir sayang’, adalah ‘Saya Kusnadi habis ritual ngelarung atau ritual menghilangkan sial dan sekretariat menyuruh aku untuk menghilangkan busana aku yang aku gunakan untuk ritual’, BAP Kusnadi, 14 Januari 2025,” Hasto menandaskan.

Hasto Kristiyanto Sebut Tak Punya Motif Suap dan Halangi Kasus Harun Masiku

Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi didalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) mengenai buronan Harun Masiku. Dia pun menunjukkan tidak punyai motif didalam perkara tersebut.

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada mulanya dan penelitian terhadap penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini tidak cuman karena ambisi saudara Harun Masiku untuk jadi bagian DPR RI atas basic legalitas hasil judicial liat dan Fatwa Mahkamah Agung, terhitung motif lain berasal dari saudara Saeful Bahri untuk beroleh keuntungan,” tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Sebab itulah, kata Hasto, cost yang disepakati Saeful Bahri bersama dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, waktu yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.

“Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus seandainya hal berikut berhasil. Tidak ada motif berasal dari aku lebih-lebih hingga menambahkan dana sebesar Rp 400 juta sebagaimana dituduhkan didalam surat dakwaan,” jelas dia.

“Dalam teori kepentingan, selayaknya saudara Harun Masiku yang menambahkan dana ke saya. Apalagi ditinjau berasal dari nomer urut, saudara Harun Masiku di tempatkan terhadap nomer urut 6, yang bukan nomer urut favorit,” lanjut Hasto.

Dalam tiap tiap tindak pidana sendiri dapat senantiasa terkandung motif yang jadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto lagi memastikan tidak ada motif darinya untuk jalankan suap dan obstruction of justice.

Leave a Reply

HotNews