Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik

Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik
Harapannya Pelaksanaan Haji Makin Baik

HotNews – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang terhitung Juru berbicara Presiden RI, bergantung pelaksanaan ibadah haji jadi baik ke depannya sesudah nantinya DPR menyetujui konsep Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi terhadap UU nomer 8/2019.
Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari paling baru termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji agar diharapkan RUU itu bakal disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.
“Harapannya jelas cuman satu, pelaksanaan haji jadi lebih baik lagi,” kata Prasetyo dikala ditemui antara sela-sela kegiatannya mengikuti Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu, merespons pertanyaan wartawan soal RUU Haji yang bakal disahkan antara Selasa.
Pras, begitu sapaan populernya, tidak menuturkan lebih lanjut berkenaan detil RUU Haji. Dia sekedar merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.
Rapat
Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan berkaitan RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat itu, yang terbuka untuk lazim berjalan sepanjang kurang lebih 20 menit.
Selepas itu, Komisi VIII DPR RI lagi menggelar rapat tertutup berbarengan panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk mengupas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berjalan sampai hari ini (24/8).
Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI berbarengan DPD dan pemerintah, beberapa poin sangat penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup pergantian nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji jadi kementerian, dan pergantian penyebutan Kepala BP Haji jadi menteri.
Poin Lain
Poin lainnya, rapat-rapat itu juga mengkaji aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak mesti beragama Islam. ketentuan itu bertujuan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. ketetapan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.
Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. ketetapan di awalnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur.