Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
HotNews – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menampik keinginan gugatan praperadilan Tom Lembong berkaitan penetapan tersangka atas persoalan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Dalam pokok perkara, tunjukkan menampik keinginan pemohon untuk seluruhnya,” kata Tumpanuli di dalam sidang putusan keinginan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024) layaknya dilansir Antara.
Hakim memastikan menampik gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Menolak tuntutan provisi yang ditunaikan oleh pemohon untuk seutuhnya dan menampik eksepsi termohon untuk seluruhnya.
Diputuskan membebankan ongkos pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
“Membebankan ongkos pokok perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujarnya.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sesudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di dalam persoalan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Ajukan Gugatan
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan sesudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung di dalam persoalan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Kemudian PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membawa dampak perjanjian kerja sama bersama dengan delapan perusahaan.
Kejagung tunjukkan seharusnya di dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang cuma bisa jalankan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
Akan tetapi, bersama dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.