Ekstradisi Buron Paulus Tannos Butuh Waktu

0
Ekstradisi

Ekstradisi Buron Paulus Tannos Butuh Waktu

Ekstradisi Buron Paulus Tannos Butuh Waktu

Ekstradisi
Ekstradisi Buron Paulus Tannos Butuh Waktu

HotNews – Polri memberikan bahwa proses ekstradisi buronan persoalan dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos dari Singapura membutuhkan selagi paling cepat empat bulan.

“Hasil komunikasi kami bersama dengan mitra asing di Singapura, paling cepat dapat empat bulan atau bisa saja dapat lebih dari itu sebab tersedia sebuah proses hukum yang wajib dilalui,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatinter) Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Kombes Pol Ricky Purnama di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/3), layaknya dilansir Antara.

Ricky mengatakan bahwa pihak Singapura membawa selagi selama 45 hari era penahanan untuk menjawab permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.

Pihak Singapura pun, kata dia, udah mencukupi permohonan ekstradisi Tannos dari pemerintah Indonesia.

“Namun, sebab pihak Singapura dapat melakukan proses berdasarkan proses hukum mereka, untuk selanjutnya melakukan peninjauan dan asesmen terhadap permohonan ekstradisi kita, ketetapan dari proses hukum yang berjalan di Singapura nanti dapat nampak terhadap waktunya dan tentu saja dapat memakan waktu,” jelasnya.

Walaupun demikian, kata dia, pemerintah terasa lega Karena pihak Singapura menanggung bahwa Tannos tetap ditahan di Changi Prison selama proses hukum tersebut berjalan, atau sebelum akan diekstradisi ke Tanah Air.

Diplomasi

Sementara itu, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos gunakan cara diplomasi yang dipimpin oleh Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum (OPHI Kemenkum), dan Kejaksaan Agung.

“Untuk tugas kami, terasa dari professional arrest (penangkapan secara profesional), arrest warrant (surat perintah penangkapan), itu udah kami lakukan, dan selagi ini penahanan berada di pihak Attorney General (Jaksa Agung) Singapura,” kata Untung mengatakan peran Polri dalam proses ekstradisi Tannos.

DPO

Paulus Tannos yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021 udah sukses ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

Sebelum penangkapan, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan selagi (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk menunjang penangkapan buron persoalan korupsi proyek KTP elektronik tersebut.

Pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Paulus Tannos udah ditangkap, lantas pemerintah Indonesia selagi ini tengah melakukan ekstradisi Tannos.

Kemenkum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, serta Kementerian Luar Negeri RI selagi ini tengah berkoordinasi peranan mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi tersebut.

Leave a Reply

HotNews