Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Penjara KPK
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Penjara KPK
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas dari Penjara KPK

HotNews – Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024 Ira Puspadewi, resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. tak sekedar Ira, Direktur Komersial dan service PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono terhitung bebas, Jumat (28/11/2025).
Informasi yang dirangkum dari rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketiga mantan direksi ASDP berikut resmi bebas antara pukul 17.15 WIB.
Setelah bebas, mereka memberi salam para jurnalis yang udah menunggu pembebasan mereka sejak Jumat pagi.
Kemudian berjalan untuk memperlihatkan pengakuan sesudah resmi bebas usai mendapatkan rehabilitasi.
Sebelumnya, ketiganya merupakan terdakwa masalah dugaan korupsi didalam proses kerja sama juga usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Kemudian pada 6 November 2025, Ira Puspadewi saat masih berstatus terdakwa mengemukakan pledoinya di dalam persidangan. Dia menyatakan tidak menerima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi berikut tidak merugikan negara, tetapi untung sebab beroleh 53 kapal bersama izin operasi.
Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira sepanjang 4 th. dan 6 bulan penjara, sesaat Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 th. penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikianlah Hakim Ketua Sunoto sempat menyebutkan perbedaan pendapat atau dissenting opinion bersama menyaksikan kelakuan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberitakan Presiden Prabowo menunjukkan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa masalah tersebut.
Pada pagi hari di 28 November 2025, KPK baru menerima salinan ketentuan Presiden tentang rehabilitasi untuk ketiga mantan direksi tersebut
