Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati
HotNews – Polisi menentukan George Sugama Halim dengan kata lain GSH, anak bos toko roti sebagai tersangka perihal persoalan penganiayaan terhadap karyawati toko roti. Penetapan tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, lantas dikerjakan gelar perkara maka Penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim udah menentukan GSH sebagai tersangka,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (16/12/2024).
Ade Ary menerangkan, GSH dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP. “Ancaman maksimal pidana 5 tahun,” tandas dia.
Sebelumnya, korban Dwi Ayu dihajar oleh anak berasal dari bos roti gegara menampik mengantarkan makanan ke kamar. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/3414/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA, 18 OKTOBER 2024.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membetulkan terdapatnya laporan berasal dari korban terhadap 18 Oktober 2024
“Korban udah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).
Kronologi Kejadian
Lina menerangkan, kejadian berawal sementara terlapor menghendaki tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar teristimewa terlapor. Namun, korban menampik dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.
“Korban tidak mau karena bukan pekerjaannya,” ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung terhadap penganiayaan.
“Terlapor marah dan menyita 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. “(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang membuat luka sobek,” ucap.