Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana

0
Fakta

Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana

Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana

Fakta
Fakta Terkait Ridwan Kamil Resmi Laporkan Lisa Mariana

HotNews – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan selanjutnya udah dilayangkan terhadap Jumat 11 April 2025 lalu.

Laporan selanjutnya terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) .

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum berkenaan klien kita memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” ujar Muslim sementara dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.

Dia mengatakan, didalam perkara ini, Ridwan Kamil memastikan dirinya tidak memiliki interaksi spesifik dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah dulu terjalin badan sampai memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil pun memperlihatkan siap laksanakan tes DNA untuk memperlihatkan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dilaksanakan Ridwan Kamil atas perintah hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap untuk laksanakan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” papar Muslim.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil yang lain, Heribertus Hartojo, didalam jumpa persnya menjelaskan, pengakuan Lisa Mariana terlampau merugikan nama baik kliennya.

“Pernyataan LM berkenaan interaksi dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan terlampau merugikan keperluan hukum klien kami,” terang Heribertus.

Berikut sederet fakta berkenaan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Laporan Dilayangkan terhadap Jumat 11 April 2025, Tegaskan Tak Ada Hubungan Khusus dan Siap tes DNA

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, laporan selanjutnya udah dilayangkan terhadap Jumat 11 April 2025 lalu.

Laporan selanjutnya terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Secara sengaja menyebarkan tanpa fakta hukum berkenaan klien kita memiliki anak yang merugikan nama baik klien kami,” kata Muslim, sementara dikonfirmasi, Jumat 18 April 2025.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil memastikan dirinya tidak memiliki interaksi spesifik dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah dulu terjalin badan sampai memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil pun memperlihatkan siap laksanakan tes DNA untuk memperlihatkan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dilaksanakan Ridwan Kamil atas perintah hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap untuk laksanakan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” imbuh Muslim.

2. Laporan Terkait Merasa Nama Baiknya Dicemarkan

Pada Jumat 11 April 2025, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri.

Laporan ini berkenaan dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap klaim sepihak dari Lisa Mariana yang mengaku dulu memiliki interaksi gelap dengan Ridwan Kamil dan juga memperlihatkan bahwa mereka memiliki anak bersama.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo, didalam jumpa persnya menyatakan bahwa pengakuan Lisa Mariana terlampau merugikan nama baik kliennya.

“Pernyataan LM berkenaan interaksi dan klaim anak tidak benar. Pernyataannya tidak berdasar dan terlampau merugikan keperluan hukum klien kami,” ujar Heribertus.

Kasus ini kini tengah didalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Lisa Mariana dijerat dengan sebagian pasal didalam UU ITE, juga Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A.

Heribertus menegaskan, laporan ini adalah bukti keseriusan Ridwan Kamil didalam menanggapi klaim yang merugikan nama baiknya.

3. Laporan Polisi Jaga Nama Baik dan Integritas Pribadi

Ridwan Kamil lewat kuasa hukumnya, Heribertus Hartojo menyatakan, laporan polisi ini merupakan langkah hukum untuk merawat nama baik dan integritas spesial kliennya.

“Laporan ini adalah bentuk dukungan hukum terhadap integritas spesial dan kehormatan klien kami, dan juga usaha untuk memastikan sehingga seluruh proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku,” papar Heribertus.

Dalam konteks ini, Heribertus juga memastikan bahwa pihaknya menolak seluruh klaim dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil menolak seluruh dalil dan klaim didalam somasi tersebut, karena tidak dulu memiliki interaksi hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM,” tambahnya.

Heribertus berharap Lisa Mariana untuk ikuti koridor hukum yang sah didalam selesaikan kasus ini.

“Klien kita udah mencanangkan seluruh hak hukumnya untuk laksanakan usaha hukum terhadap barang siapa yang terbukti menyebarkan fitnah, menyebabkan kerusakan reputasi, dan laksanakan tekanan psikologis maupun sosial terhadap beliau dan keluarga,” ucap Heribertus.

4. Ini Pasal yang Diterapkan

Lisa Mariana mengklaim memiliki interaksi gelap dengan Ridwan Kamil dan memiliki anak darinya. Klaim ini dibantah keras oleh Ridwan Kamil.

Setelah usaha mediasi gagal, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Lisa Mariana dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Pasal yang diterapkan didalam laporan selanjutnya antara lain: Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE (penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum), Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE (penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik), dan Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE (penyebaran informasi yang dimaksudkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat).

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri. Proses hukum bakal tetap berjalan untuk mengutarakan kebenaran dan selesaikan permasalahan ini secara adil.

Ridwan Kamil juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap masyarakat mampu menyikapi informasi ini dengan bijak, lebih-lebih di bulan Ramadhan. Ia utamakan pentingnya tabayyun (klarifikasi) sebelum menyebarkan informasi.

Leave a Reply

HotNews