Alur Kasus Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong

Alur Kasus Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong
Alur Kasus Korupsi Impor Gula dengan Terdakwa Tom Lembong

HotNews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didalam agenda sidang masalah korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 atau korupsi impor gula. Salah satu yang diangkat adalah alur berasal dari kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyebut, bermula waktu Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.
“Padahal paham perusahaan berikut tidak berhak memproduksi Gula Kristal Mentah jadi Gula Kristal Putih gara-gara perusahaan berikut merupakan perusahan gula rafinasi,” tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Pihak swasta yang dimaksud adalah Tony Wijaya lewat PT Angels Product, Then Surianto Eka Prasetyo lewat PT Makassar Tene, Hansen Setiawan lewat PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat lewat PT Medan Sugar Industry, dan Eka Sapanca lewat PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian Wisnu Hendraningrat lewat PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow lewat PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama lewat PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo lewat PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy lewat PT Dharmapala Usaha Sukses.
Persetujuan impor itu pun diberikan tanpa terdapatnya rapat koordinasi bersama kementerian, juga wejangan berasal dari Kemenperin. Tom Lembong juga memberi tambahan persetujuan impor Gula Kristal Mentah untuk diolah jadi Gula Kristal Putih terhadap delapan perusahaan swasta, mulai berasal dari PT Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.
Pada 2015, Tom Lembong memberi tambahan surat pernyataan importir produsen Gula Kristal Mentah kepada Tony Wijaya Ng lewat PT Angels Products untuk diolah jadi Gula Kristal Putih, di waktu memproduksi gula didalam negeri memenuhi dan realisasi impor Gula Kristal Mentah berikut berjalan terhadap musim giling.
Tom Lembong Tak Menunjuk BUMN untuk Pengendalian Harga Gula
Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN sebagai pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi malah pilih Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri sebagai pengendalian dan stabilisasi harga gula.
Selanjutnya, Tom Lembong juga sudah memberi tambahan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) untuk laksanakan pengadaan Gula Kristal Putih lewat bekerja mirip bersama produsen gula rafinasi.
Perbuatan berikut ditunaikan lantaran pada mulanya mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus bersama bersama sembilan pihak swasta lainnya sudah bersepakat soal pengaturan harga jual gula.
“Kesepakatan itu perihal bersama pengaturan harga jual gula berasal dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual berasal dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani,” terang jaksa.
Dakwaan Tom Lembong
Tom Lembong pun didakwa atas dugaan penyalahan ketentuan berkenaan distribusi gula didalam rangka laksanakan stabilisasi harga, yang mestinya ditunaikan oleh BUMN lewat operasi pasar atau pasar murah. Dia disebut memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan anggota berasal dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.