Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka

Siapkan

Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka

Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka

Siapkan
Siapkan 42 Bukti Untuk Gugurkan Penetapan Tersangka

HotNews – Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy udah menyiapkan 42 bukti untuk mengugurkan penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurut Ronny, tidak ada bukti keterlibatan Hasto dalam penyuapan bersama Harun Masiku dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) dan lakukan perintangan penyidikan.

“Total ada 42 bukti untuk membantu argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh dorongan untuk menegakan hukum, melainkan oleh alasan-alasan non hukum,” ungkap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).

Ronny melanjutkan, pihaknya terhitung mempunyai dokumen lain berupa hasil diskusi para ahli soal ada dugaan pelanggaran penyidikan oleh KPK.

“Bukti yang kami ajukan ini antara lain dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji suatu putusan yang udah inkrah serta dokumen Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum berkenaan dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur penyidik KPK,” tegas dia.

Dia pun menyinggung soal pelanggaran prosedur hukum acara sanggup menimpa siapa saja, tidak menutup bisa saja terhitung sanggup menimpa seorang Presiden.

“Pelanggaran prosedur hukum acara terhitung sanggup menimpa tiap tiap orang, atau sanggup dialami tiap tiap warga negara. Siapapun dia, dari Presiden sampai pedagang kecil, aktivis partai sepert Mas Hasto, karyawan, atau warga biasa, punyai hak untuk meraih bantuan hukum, punyai hak diperlakukan secara adil,” pungkas Ronny.

Dalam petitumnya, Hasto membuktikan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK sewenang-wenang dan bertentangan bersama hukum. Sebab KPK tidak punyai kapabilitas hukum yang tetap.

Dia pun memerintah KPK lewat hakim PN Jakarta Selatan mengehentikan perkaranya. Kubu Hasto terhitung meminta pencekalan pada kliennya dicabut serta barang bukti yang diambil alih KPK sehingga segera dikembalikan.

Buktikan Status Tersangka Hasto Tak Sah, Tim Hukum Akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Praperadilan

Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubismemastikan dalam lanjutan sidang praperadilan yang dapat dilakukan secara maraton bersama asas fast trial dapat turut menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Tujuannya, menguji keabsahan standing tersangka kliennya yang diyakini tidak sah menurut hukum.

“Kita dapat menampilkan ahli, dapat menghadirkan saksi dan kami dapat menggali lebih jauh,” kata Todung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Todung menegaskan, sistem penegakkan hukum dalam menentukan standing tersangka pada seseorang adalah perihal penting. Karena jikalau sembarang dan tidak prosedural, maka standing tersangka disematkan sanggup batal demi hukum.

“Proses itu terlalu penting, dikarenakan jikalau di negara lain, misalnya ya saya kasih umpama tersangka yang tidak didampingi oleh penasihat hukum, oleh advokat dan saksi terhitung yang tidak didampingi itu sanggup membuat batal sistem itu,” jelas Todung.

Maka dari itu, Todung mengkritisi apa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kliennya, jadi dari cara mengambil benda yang dianggap barang bukti bersama cara yang brutal.

“Tadi dikatakan (KPK) mengambil handphone, penyitaan buku dan sebagainya, dari Kusnadi (asisten Hasto) dan banyak yang lain-lain. Ini menurut saya sungguh-sungguh satu pelanggaran yang terlalu brutal (caranya),” kritik Todung.

Dia mengingatkan, sejatinya KPK tidak boleh melanggar hukum sementara menegakkan hukum, dikarenakan sebagai aparat, KPK mesti menjunjung hukum yang berlaku.

“Mungkin KPK terlalu manja sepanjang ini, mendapat pujian, mendapat dukungan, mendapat ya apresiasi, tapi bersama segala hormat kepada KPK, KPK tidak boleh melanggar hukum sementara menegakkan hukum dan mesti menjunjung hukum yang berlaku,” Todung menandasi.

Barang Bukti

Sebagai informasi, selanjutnya barang bukti dari Hasto Kristiyanto yang diambil alih KPK sebagai barang bukti:

1) 1 (satu) Handphone Merk Vivo 1713, IMEI1 : 865228031527352, Kapasitas : 64 GB, yang didalamnya terkandung SIMCard : XL bersama kode : 8962119763, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : HASTO KRISTIYANTO;

2) 1 (satu) Iphone 11, Model : MHDH3PA/A, S/N : FFWM51RN73D, Kapasitas 128 GB. yang di dalamnya terkandung SIMCard Tri, kode : 89442 00201 98108 2095. beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik : KUSNADI;

3) 1 (satu) Iphone 15, Model: MTP63PA/A, SN: D7C02N3F6C, kapasitas : 256 GB. yang di dalamnya terkandung SIMCARD Tri, kode: 8944200202 52200 3525, beserta dokumen elektronik di dalamnya. Pemilik: Hasto Kristiyanto;

4) 1 (satu) buku warna hitam bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya;

5)1 (satu) buku warna hitam bertuliskan ERICA, E-156,

6)1 (satu) notebook warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan;

7)1 (satu) lembar kwitansi Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, banyaknya duwit : dua ratus juta Rupiah, total Rp. 200.000.000,- untuk pembayaran operasional Pak Suryo AB, Tanggal 23 November 2023;

8)1 (satu) Buku Tabungan BRI Simpedes, No. Rekening 0230-01- 001853-53- 8, Nama: Kusnadi, Tanggal: 1 September 2020, No. Seri: 11942038;

9) 1 (satu) Kartu Eksekutif Menteng, Apartemen;

10) 1 (satu) Dompet Kartu Warna Hitam berisi :

a. 1 (satu) Buah Kartu Livelt Paris, Made In Italy.

b. 1 (satu) Kartu ATM Mandiri Debit Platinum, Nomor Kartu: 4617003757226015, Valid Thru 02/26.

c. 1 (satu) Kartu ATM BCA Paspor Blue Debit, Nomor Kartu: 537941209265, Valid Thru 03/27.

11) 1 (satu) Voice Recorder Merk Sony, ICD-TX660, kode: 1032917. Beserta Data Elektronik Di Dalamnya Milik Kusnadi.

HotNews