Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK
![Profil](https://peterboroughhiddenheritage.org/wp-content/uploads/2025/01/079139700_1417595474-unnamed__4_.webp)
Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK
Profil Djan Faridz yang Rumahnya Digeledah KPK
![Profil](https://peterboroughhiddenheritage.org/wp-content/uploads/2025/01/079139700_1417595474-unnamed__4_-300x169.webp)
HotNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz terhadap Rabu malam 22 Januari 2025. KPK menyebutkan, penggeledahan perihal masalah buron Harun Masiku (HM).
“Benar tersedia giat penggeledahan perkara tersangka HM,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Rabu.
Dari hasil penggeledahan, penyidik KPK mempunyai tiga koper dari tempat tinggal mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo itu .
Dilansir Antara, para penyidik KPK keluar dari tempat tinggal Djan Faridz terhadap pukul 01.05 WIB dini hari bersama dengan mempunyai dua koper berukuran tengah dan satu koper berukuran kecil.
Selain itu, para penyidik terhitung mempunyai barang bukti lain berwujud satu kardus dan satu tas jinjing (totebag).
Lalu, siapakah Djan Faridz yang kediamannya digeledah KPK perihal masalah Harun Masiku?
Berdasarkan Info yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Djan Faridz lahir di Jakarta, 5 Agustus 1950. Djan Faridz merampungkan seluruh pendidikannya di Jakarta, terasa di SD St.Fransiskus, SMP Kanisius, SMAN 2, dan mahasiswa teknik arsitektur dari Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta.
Karir Djan Faridz diawali sementara ia mengakses sebuah bengkel las, kemudian berlanjut menjajakan barang-barang bahan bangunan hingga jadi pemborong perumahan.
Kemudian terhadap tahun 1996, ia mendirikan perusahaan kontraktor swasta bernama PT Dizamatra Powerindo. Selain aktif sebagai pengusaha, dirinya terhitung aktif di berbagai organisasi, keliru satunya sebagai ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) terhadap 2004.
Selanjutnya terhadap 2009, Djan Faridz dipercaya sebagai bendahara NU WIlayah DKI Jakarta, dan karirnya tetap berkembang dan akhirnya ia dipilih jadi ketua NU Wilayah DKI Jakarta.
Seiring berjalannya waktu, kariernya tetap menanjak dan jadi bagian DPD RI. Merasa tidak cukup, lebih-lebih Djan sempat mengajukan diri jadi calon Gubernur DKI Jakarta.
Namun, langkahnya terhenti lantaran terhadap sementara itu ia dilantik jadi Menteri Perumahan Rakyat periode 2011-2014 masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Lalu terhadap 2014, Djan Faridz terpilih jadi ketua Umum PPP 2014-2019 berdasarkan hasil munas PPP di Jakarta.
Pendidikan dan Karier Djan Faridz:
Pendidikan:
-SD St. Fransiskus, Jakarta, 1957-1963
-SMP Kanisius, Jakarta, 1963-1966
-SMA Negeri 2, Jakarta 1966-1969
-S1, Fakultas Teknik Arsitektur, Universitas Tarumanegara, Jakarta
Karier:
-Tukang las, Jakarta
-Pemborong, Jakarta
-Direktur PT Dizamatara Powerindo 1996
-Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
-Direktur Utama PT Priamanaya Djan International
-Anggota Nahdatul Ulama (NU), 2004
-Bendahara Nahdatul Ulama (NU), Jakarta, 2009
-Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Jakarta, 2009-2014
-Menteri Perumahan Rakyat, 2011-2014
-Ketua NU Wilayah DKI Jakarta, 2011-2014
-Ketua Umum PPP, 2014-2019.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku sudah menyuap Wahyu Setiawan sehingga terpilih jadi bagian DPR RI periode 2019-2024. Namun sementara operasi tangkap tangan (OTT) terhadap awal Januari 2020, Harun Masiku sukses kabur.
Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak cuma buron, Harun Masiku terhitung masuk didalam daftar red notice Interpol.
Kasus bermula sementara caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Nazaruddin punya perolehan suara terbanyak. Posisi ke dua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.
Namun didalam rapat pleno PDIP memperlihatkan suara Nazaruddin bakal dialihkan ke Harun Masiku.
Di meja pengadilan, Wahyu sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu bersama dengan pidana penjara 7 tahun.
Hakim MA terhitung memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu jadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari pada mulanya Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.