PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Tersangka TPPU Judi Online

0
PT Arta Jaya Putra

PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Tersangka TPPU Judi Online

PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Tersangka TPPU Judi Online

PT Arta Jaya Putra
PT Arta Jaya Putra dan Komisarisnya Tersangka TPPU Judi Online

HotNews – Bareskrim Polri memastikan PT Arta Jaya Putra (AJP) dan Komisaris PT AJP berinisial FH sebagai tersangka masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kegiatan judi online dengan kata lain judol.

“Dua-duanya telah memadai bukti, artinya mencukupi dua alat bukti yang sah untuk kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang, yang juga berkenaan dengan TPPU judol.

Adapun PT AJP dianggap telah menerima aliran dana hasil judi online, waktu tersangka FH mengfungsikan uang yang di terima dari rekening penampung untuk mengelola Hotel Aruss.

“Alasan penetapan kami yakni PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening (penampung judi online) tadi di kurun waktu atau tempus 2020 hingga dengan 2022,” tahu dia.

Atas perbuatannya, PT AJP dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau Pasal 27 ayat (2) UU No.1/2024 tentang perubahan ke dua atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP selaku korporasi, dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp100 miliar.

Sedangkan pada tersangka FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan/atau pasal 27 ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Hotel Aruss Disita Polisi

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkapkan masalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atau judol dengan tidak benar satu modusnya melalui pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Alhasil kini hotel berikut disita petugas.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan, modus TPPU itu di mulai dengan menampung seluruh uang perjudian online ke rekening nominee.

“Pada rekening-rekening nominee yang mereka bikin selanjutnya ditaruh dan ditransfer dan juga dilaksanakan penarikan secara tunai dan ditaruh ke rekening-rekening nominee lainnya,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, sehabis uang yang dianggap hasil judi online itu ditarik tunai, para pelaku memanfaatkannya untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.

“Sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal usul daripada uang tersebut. Selanjutnya sehabis uang berikut ditarik tunai, digunakan untuk membangun hotel aruss di Semarang,” tahu dia.

Pembangunan Hotel dari Hasil Judi Online

Hotel Aruss sendiri dikelola oleh PT Arta Jaya Putra (AJP). Sementara sumber pembangunan hotel dianggap berasal dari tiga web judi online, yakni Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Adapun PT AJP dianggap menerima dana dari seseorang berinisial FH melalui lima rekening, dengan rincian satu rekening dari sosok berinisial RF, MH, GP, dan dua rekening punya KB. Selain itu, sosok GP dan AS juga dianggap mengalirkan uang sebesar Rp40,5 miliar ke PT AJP.

“Kita belum sampai-sampai tersangka ya. Nanti bakal kami rilis lebih lanjut. Karena kami fokus hari ini berkenaan masalah penyitaan aset,” Helfi menandaskan.

Leave a Reply

HotNews