UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen
UMP Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen
HotNews – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi memberitakan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik sebesar 6,5 prosen atau jadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya sebesar Rp 5.067.381 per bulan.
“Penetapan UMP DKI Jakarta th. 2025 bersama nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Teguh di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Teguh menyebutkan sudah menandatangani keputusan gubernur berkenaan kenaikan UMP Jakarta ini.
“Kemarin sudah saya teken isyarat tangan keputusan gubernurnya. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh bersama masa kerja tidak cukup dari satu tahun,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Ia menyebutkan penetapan ini dijalankan sesudah rapat bersama beragam pihak berkenaan dan Dewan Pengupahan Daerah terhadap 9-10 Desember 2024 berkenaan kenaikan UMP Jakarta.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pembahasan perihal upah sektoral dan UMP ini untuk menegaskan kesejahteraan pekerja di beragam sektor.
“Kami dapat mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 prosen sesuai bersama wejangan tehnis yang sudah diatur di dalam Permenaker,” kata Hari di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Diharapkan Naikkan Daya Beli Masyarakat
Hari berharap kenaikan UMP ini mampu menambah daya membeli pekerja sekaligus menjaga daya saing bisnis di Jakarta.
“Dengan cara ini, pemerintah berkomitmen untuk menambah kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perekonomian daerah,” ujar Hari.