Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah
Larangan Pertemuan Jemaah Ahmadiyah
HotNews – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi, larangan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) atas pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manislor.
Menurut Usman, pelarangan pada pertemuan jemaat Ahmadiyah itu bertentangan bersama konteks keberagaman yang tersedia di Indonesia. Bahkan, kata Usman tentang konteks keberagaman dan kerukunan juga disinggung Presiden Prabowo Subianto lebih dari satu sementara lalu.
“Ini membuktikan tidak terdapatnya kebijakan yang menyadari antara pemerintah pusat dan tempat berkaitan prinsip menjaga hak-hak asasi manusia di dalam konteks keberagaman dan kerukunan di Indonesia,” kata Usman di dalam info tertulis, dikutip Minggu (7/12/2024).
Usman menilai, biarpun pemerintahan udah berganti, sikap intoleran dan diskriminatif negara pada Jemaah Ahmadiyah tetap tidak berubah. Usman mengatakan, alasan melarang pertemuan demi menjaga kondusifitas tempat tidak mampu diterima.
Dia menyebut, sikap itu mencerminkan represi atas kemerdekaan untuk menjalankan agama sesuai keyakinan tiap-tiap yang dijamin oleh Konstitusi. Kasus semacam ini, bukan pertama kalinya berlangsung pada warga Jemaah Ahmadiyah.
“Dalam bermacam kesempatan, tindakan diskriminasi layaknya pembubaran aktivitas keagamaan, intimidasi, pengusiran apalagi persekusi pada warga komunitas ini terus berulang. Ini jadi mengukuhkan pola sistematis diskriminasi negara pada kelompok minoritas beragama,” menyadari Usman.
Desak Cabut Larangan
Amnesty Internasional mendesak Bupati beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk mencabut larangan tersebut. Selain itu, otoritas negara juga diminta menegaskan unit pemerintahan di tempat mengimbuhkan jaminan bagi warga Jemaah Ahmadiyah untuk jalankan aktivitas Jalsah Salanah tanpa diskriminasi.
“Negara mesti segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang jadi basic diskriminasi dan represi pada warga Jemaah Ahmadiyah dan secara tegas menentang segala bentuk intoleransi maupun diskriminasi atas basic keyakinan agama atau atas basic alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia,” kata Usman.
Pemkab Kuningan Larang Jemaah Ahmadiyah Mengadakan Pertemuan Tahunan
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melarang Jemaah Ahmadiyah mengadakan pertemuan tahunan Jalsah Salanah Jemaah Ahmadiyah Indonesia yang dilaksanakan pada 6-8 Desember 2024 di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Bupati Kuningan tertanggal 4 Desember 2024, acara berikut tidak boleh dilaksanakan bersama alasan aktivitas itu mampu membuat kondusifitas tempat terganggu.
Larangan itu juga ditegaskan di dalam surat tertanggal 5 Desember 2024 yang ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan. Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas apapun berkaitan bersama pelaksanaan Kegiatan Jalsah Salanah bersama batas sementara Kamis, 5 Desember 2024 hingga pukul 17.00 WIB.