Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan

0
Tidak

Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan

Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan

Tidak
Tidak Ada Ganjil Genap Jakarta saat Akhir Pekan

Hot News – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) terus memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah ruas jalan. Namun, peraturan ini dikecualikan pada akhir pekan dan hari libur nasional.

Hari ini, Minggu (17/11/2024), kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan. Dengan demikian, semua kendaraan bebas melintas di Jakarta tanpa pembatasan waktu maupun lokasi.

Sebagai informasi, ganjil genap Jakarta hanya diterapkan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Aturan ini termasuk 26 titik jalan utama bersama dengan jadwal penerapan terbagi di dalam dua sesi: pagi hari dan sore hingga malam hari.

Kebijakan ini bertujuan kurangi kemacetan sekaligus menghimpit tingkat polusi udara di Jakarta.

Untuk diketahui, pembatasan kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta yang masih berlaku waktu ini merupakan salah satu cara berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk kurangi kemacetan dan polusi udara, dan juga kurangi emisi karbon kendaraan di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil-genap ini diatur di dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 th. 2019 yang membuat perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas bersama dengan sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini sesuai bersama dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 th. 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 th. 2022, dan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:

Sebelum berangkat, pastikan pelat no kendaraan Anda sesuai bersama dengan tanggal hari ini. Jika tanggal ganjil, maka hanya kendaraan bersama dengan pelat no ganjil yang diizinkan melintas di tempat ganjil genap, dan sebaliknya.

2. Gunakan Transportasi Alternatif:

Jika pelat no Anda tidak sesuai bersama dengan peraturan hari ini, memperhitungkan untuk mengfungsikan transportasi lazim seperti bus, kereta, atau layanan ride-sharing. Ini tidak hanya mendukung Anda hindari denda, tapi terhitung kurangi beban selanjutnya lintas.

3. Rencanakan Rute Perjalanan:

Manfaatkan aplikasi navigasi yang dapat memberi tambahan Info terkini mengenai keadaan selanjutnya lintas dan rute alternatif. Hindari jalan-jalan yang diberlakukan kebijakan ganjil genap kecuali pelat no Anda tidak sesuai.

4. Cek Peraturan Terkini:

Peraturan ganjil genap dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk tetap memeriksa pengumuman resmi berasal dari pemerintah tempat atau Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga tidak terkena sanksi akibat ketidaktahuan.

5. Berkendara di Luar Jam Ganjil Genap:

Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam-jam pemberlakuan ganjil genap, yaitu sebelum saat pukul 06.00, antara pukul 10.00 hingga 16.00, atau sehabis pukul 21.00.

6. Pertimbangkan Kendaraan Ramah Lingkungan:

Beberapa tipe kendaraan, seperti mobil listrik atau hybrid, bisa saja mendapat pengecualian berasal dari kebijakan ganjil genap. Pertimbangkan untuk berubah ke kendaraan ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang.

7. Gunakan Kendaraan yang Dikecualikan:

Beberapa kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas berpelat khusus biasanya dikecualikan berasal dari peraturan ini. Jika Anda miliki akses ke kendaraan tersebut dan sesuai bersama dengan keperluan, manfaatkanlah.

Dengan menerapkan kebijakan ganjil genap, diinginkan Jakarta dapat kurangi kemacetan selanjutnya lintas dan menambah mutu udara.

Para pengendara diimbau untuk mematuhi peraturan ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Tetaplah bijak di dalam menentukan moda transportasi dan tetap prioritaskan keselamatan sepanjang berkendara.

Leave a Reply

HotNews