Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam
Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam
Kepemimpinan PBNU di Tangan Rais Aam

HotNews – Katib Syuriyah PBNU, K.H. Sarmidi Husna menegaskan semua kewenangan PBNU sementara berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
Hal ini disampaikan langsung Sarmidi sesudah mengkonfirmasi pencopotan Gus Yahya sebagai Ketum PBNU.
“Dalam perihal ini, sepanjang kekosongan jabatan Ketua umum maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum,” kata Sarmidi saat konferensi pers, Kamis (27/11/2025).
Sarmidi mengingatkan tiap tiap keberatan atas ketentuan ini tidak membutuhkan diumbar ke publik. Mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui Majelis Tahkim, cocok ketentuan Perkumpulan NU no 14 th. 2025 mengenai penyelesaian perselisihan internal.
“Jika terdapat keberatan atas ketetapan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu lewat mekanisme Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal dapat diselesaikan Majelis Tahkim kompatibel bersama mekanisme yang telah diatur didalam peraturan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 th. 2025 berkaitan Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU,” tandas dia.
Dia menuturkan Surat Edaran PBNU no 4785 yang memuat pemberhentian Gus Yahya dipastikan sah secara substansi, meski beredar didalam versi bertanda draft akibat kendala tekhnis di sistem Digdaya.
“Makanya yang nyebar adalah surat yang masih hadir tulisan darftnya. sebenarnya surat itu adalah benar dan sah,” ucapnya.
Pimpinan Tertinggi
Dengan kursi ketua lazim kosong, Sarmidi menegaskan semua kewenangan PBNU sesaat berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
“Sehingga didalam perihal ini sepanjang kekosongan jabatan Ketua umum maka kepemimpinan PBNU seutuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, sampai ditetapkannya Pj. Ketua Umum,” ucap dia.
Sarmidi mengingatkan tiap-tiap keberatan atas peraturan ini tidak perlu diumbar ke publik. Mekanisme penyelesaiannya sudah ada lewat Majelis Tahkim, kompatibel ketentuan Perkumpulan NU nomor 14 tahun 2025 tentang penyelesaian perselisihan internal.
“Jika terdapat keberatan atas aturan ini, telah ada mekanisme penyalurannya yakni lewat mekanisme Majelis Tahkim PBNU. Konflik internal dapat diselesaikan Majelis Tahkim sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur di dalam ketetapan Perkumpulan Nahdlatul UlamaNomor 14 th. 2025 berkenaan Penyelesaian Perselisihan Internal PBNU,” tandas dia.
