Gubernur Jakarta Pastikan Penertiban Pasar Barito
Gubernur Jakarta Pastikan Penertiban Pasar Barito
Gubernur Jakarta Pastikan Penertiban Pasar Barito

HotNews – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menegaskan bahwa penertiban Pasar Barito dilakukan dengan pendekatan yang berperikemanusiaan. Pasar Barito dihancurkan pada Senin pagi, tanggal 27 Oktober 2025.
Proses penertiban dimulai sejak pukul 05.00 WIB di area sekitar Jalan Barito 1. Tim yang terlibat terdiri dari personnel dari tiga institusi, yaitu Satpol PP, Polres Metro Jakarta Selatan, dan TNI.
Polisi menutup jalan di perempatan bundaran Barito dan mengalihkan kendaraan bermotor kepada jalur lalu lintas yang lain. Sekitar pukul 07.00 WIB, semua kios di Pasar Barito telah diratakan dengan tanah setelah dihancurkan oleh mesin ekskavator.
“Proses pembersihan ini telah dilaksanakan karena para pedagang telah menerima beberapa surat peringatan, dan kami melakukan ini dengan cara yang sangat manusiawi. Alhamdulillah, kegiatan di lapangan dari jam lima pagi hingga sekarang berjalan dengan lancar,” ungkap Pramono di kawasan Jakarta Barat pada hari Senin.
Pramono memastikan bahwa barang-barang milik pedagang yang belum diambil sudah disimpan dengan aman. Para pedagang dapat mengambilnya kapan pun mereka mau. Saat ini, dia menyebutkan bahwa para pedagang telah dipindahkan ke lokasi baru di Sentra Fauna Lenteng Agung.
Tempat baru ini memiliki 125 kios dengan berbagai jenis pemanfaatan, yang mencakup Zona A – Kuliner dengan 22 kios, Zona B – Amphitheater yang mempunyai 70 kursi, Zona C & D untuk Burung dan Pakan Hewan dengan 74 kios, serta Zona E – Parsel dan Kuliner Tambahan dengan sebanyak 29 kios.
Sewa Gratis Selama Enam Bulan
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menawarkan sewa gratis selama enam bulan untuk para pedagang.
Pramono menyatakan bahwa tempat tersebut telah menarik perhatian pedagang lain di luar pedagang Pasar Barito.
“Dan saya sudah menekankan kepada Kepala Dinas UMKM bahwa tidak ada individu yang diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu kios. Jadi, setiap orang hanya boleh memiliki satu kios maksimal,” jelas Pramono.
