Terungkap Pemicu Amarah Suami sampai Gelap Mata
Terungkap Pemicu Amarah Suami sampai Gelap Mata
Terungkap Pemicu Amarah Suami sampai Gelap Mata

HotNews – Polisi mengungkap alasan di balik tindakan YPT, yang dikenal juga sebagai Ance (26), membakar istrinya, CAU (24), di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurut hasil pemeriksaan awal, kejadian ini bermula dari masalah dalam rumah tangga.
Suami tersebut menuduh istrinya menjalin hubungan dengan pria lain setelah mendengar informasi dari adiknya.
“Adik pelaku menjelaskan bahwa dia melihat korban berjalan bersama seorang pria, yang dicurigai memiliki hubungan spesial,” ungkap AKP Sri Yatmini, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, saat menjelaskan kepada media pada Kamis (23/10/2025).
Pelaku, Ance, berusaha untuk mengonfirmasi langsung dengan istrinya. Ketika ditanya, korban tidak memberikan jawaban. Hal ini pun memicu kemarahan pelaku.
“Pada pagi hari Senin, dia menanyakan kepada korban mengenai kebenaran dari tuduhan tersebut. Namun korban tidak memberikan jawaban atau pengakuan apapun,” tambahnya.
Sri menjelaskan, pelaku pernah menyuruh seseorang untuk membeli bensin. Setelah bensin diperoleh, dia kembali mempertanyakan korban. Namun, sekali lagi, korban tetap tidak menjawab.
“Tersangka menyiramkan bensin ke muka, dada, dan seluruh tubuh korban. Kemudian, setelah itu, dia menyalakan korek api, yang menyebabkan korban terbakar,” tegasnya.
Warga yang menyaksikan kejadian itu segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban dibawa ke rumah sakit dengan luka bakar serius di wajah dan dada. Sementara itu, pelaku melarikan diri.
Polisi yang tiba di lokasi memasang garis polisi dan mengumpulkan barang bukti, seperti pakaian korban yang terbakar, satu botol sisa bensin, pakaian pelaku, dan hasil visum.
“Korban saat ini sedang menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit terbaik,” kata dia.
Pelaku Terjerat Hukum Tindak KDRT
Polisi menangkap YPT di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapannya terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Karena pelakunya merupakan residivis, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari yang seharusnya.
“Kami menempatkan pelaku di tahanan Polres Metro Jakarta Timur,” ungkapnya.
Di hadapan penyidik, YPT mengakui perbuatannya. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa YPT terpengaruh oleh rasa cemburu. “Modus pelaku dalam melakukan tindakannya adalah karena faktor cemburu terhadap korban,” jelasnya.
