Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant
Polri Bongkar Sindikat Pembobol Rekening Dormant

HotNews – Bareskrim Polri mengutarakan sindikat pembobolan rekening dormant yang berjalan pada bank BUMN di Jawa Barat, bersama dengan hasil kejahatan Rp 204 miliar. total sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengemukakan kasus berikut merupakan perkara tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana info dan transaksi elektronik, dan atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang.

“Dengan modus kerjakan akses ilegal untuk perpindahan dana ke rekening di rekening dormant secara in absentia atau tanpa hadirnya fisik nasabah senilai Rp204 miliar, yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2025,” tutur Helfi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Helfi mengurai posisi persoalan bahwa sejak awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selanjutnya mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan melaksanakan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN yang datang di Jawa Barat untuk merencanakan pindahan dana pada rekening dormant.

“Kesimpulan dari pertemuan berikut kami sampaikan bahwa jaringan sindikat pemobol bank yang mengaku sebagai satgas perampasan aset mengatakan langkah kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, hingga langkah timbal balik hasil,” jelas dia.

Dalam prosesnya, pelaku dari tim eksekutor memaksa kepala cabang untuk menyerahkan identitas pengguna atau User ID aplikasi Core Banking System milik teller. jika menampik maka kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya terancam keselamatannya.

“Di akhir bulan Juni 2025, jaringan sindikat pemobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat untuk kerjakan eksekusi pindahan dana rekening dormant antara hari Jumat pukul 18.00. lantas telah di akhir minggu atau mendekati hari libur, sehabis jam operasional. hal ini dikerjakan sebagai celah para pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank,” ungkap Helfi.

9 Orang Ditetapkan Tersangka

Adapun penyidik sudah menentukan sembilan tersangka yang dibagi mulai tiga group yaitu kelompok karyawan bank, group pembobol atau eksekutor, dan group pencucian uang.

“Dari sembilan pelaku di atas terletak dua orang tersangka berinisial C dan K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah, yang menargetkan rekening dormant yang termasuk terlibat dalam persoalan penculikan pada Kacab BRI yang dikala ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” Helfi menandaskan.

Rincian para pelaku adalah sebagai berikut:

1. kelompok karyawan Bank

– AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu yang berperan perlihatkan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank, untuk kerjakan transaksi perpindahan dana secara in absentia

– GRH (43) selaku Consumer Relations Manager bersama peran sebagai penghubung pada group jaringan sindikat pembobol dengan Kepala Cabang Pembantu

2. kelompok pembobol atau eksekutor

– C (41 ) selaku mastermind atau aktor utama berasal dari kesibukan pemindahan dana selanjutnya Dia mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menggerakkan tugas negara secara rahasia

– DR (44) selaku sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank, dan juga aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia

– NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan access ilegal aplikasi Core Banking System dan melaksanakan pemindahbukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan

– R (51) selaku mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan

– TT (38) selaku fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola duwit hasil kejahatan dan terima aliran dana hasil kejahatan

3. grup pencucian uang

– DH (39) selaku pihak yang bekerja persis bersama pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir

– IS (60) selaku pihak yang bekerja persis bersama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal berlapis, yaitu Tindak Pidana Perbankan bersama Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP bersama ancaman hukuman 15 penjara dan denda Rp200 miliar.

Kemudian, Tindak Pidana info dan Transaksi Elektronik bersama Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU no 1 th. 2024 perubahan kedua atas pergantian UU th. 2008 berkaitan ITE, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Selanjutnya, Tindak Pidana Transfer Dana bersama Pasal 82 Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 berkaitan Transfer Dana, ancaman hukuman 20 th. penjara dan denda Rp20 miliar, dan juga TPPU dengan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan Tindak Pidana Pencucian duwit dengan ancaman hukuman 20 th. penjara dan denda Rp10 miliar.

HotNews