WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

0
WN

WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

WN
WN India Ditangkap Imigrasi Tanjung Priok

HotNews – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok menangkap dua pria warga negara (WN) India yang mengaku sebagai investor dan merencanakan terhubung kedai kopi di Jakarta. Namun, pas dimintai info lebih lanjut, keduanya tidak mampu perlihatkan paspor asli.

“Kami jalankan pro justisia (penindakan) pada dua warga India berinisial MA (33) dan RJ (27) dikarenakan berikan info yang tidak benar dan juga alamat domisili mereka tidak cocok bersama dengan yang tercatat di dalam surat dokumen izin tinggal terbatas,” kata Kepala kantor Imigrasi kelas 1 TPI Tanjung Priok, Imam Setiawan, layaknya dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

Penangkapan ke-2 warga negara India selanjutnya dikerjakan pas petugas jalankan pemantauan orang asing di kondominium yang berada di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 8 Mei 2025.

Saat pengawasan, petugas mendapati seorang pria warga asing yang gerak-geriknya menyangsikan dan kemudian dikerjakan kontrol keimigrasian pada orang tersebut.

Imam menjelaskan bahwa keduanya melanggar Pasal 71 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas pelanggaran tersebut, keduanya terancam pidana penjara sampai tiga bulan atau denda sebesar Rp25 juta.

Tak Bisa Tunjukan Paspor dan Dokumen Izin Tinggal

Pada pas pemeriksaan, Warga Negara Asing (WNA) selanjutnya tidak mampu perlihatkan paspor dan dokumen izin tinggal. Pria ini mengaku dokumen miliknya berada di unitnya dan petugas mendampingi WNA selanjutnya untuk menyita dokumen perjalanan miliknya.

Sampai di ruangan daerah tinggal WNA, petugas mendapati warga asing lainnya di daerah selanjutnya dan petugas jalankan kontrol keimigrasian pada orang tersebut. Berdasarkan hasil kontrol awal yang dikerjakan petugas, dua warga India selanjutnya hanya mampu perlihatkan foto paspor dan izin tinggalnya lewat telpon seluler.

Kedua pria ini tidak mampu perlihatkan paspor asli mereka dan izin tinggal mereka yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Cianjur. Maka diputuskan untuk membawa mereka ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk dikerjakan kontrol lebih lanjut dan jalankan penegakan hukum pada dua pria yang jalankan pelanggaran keimigrasian ini

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja menjelaskan ke-2 warga negara India itu terbukti beri tambahan info tidak benar.

“Keduanya datang ke Indonesia memakai izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas III non TPI Cianjur dan tercatat alamat tinggal keduanya berada di Villa Kota Bunga Cipanas, Cianjur Jawa Barat,” ujarnya.

Pernah Diperiksa Imigrasi Cianjur

Selain itu ke-2 WNA selanjutnya pernah dicek oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Cianjur pada bulan November 2024 mengenai dugaan dukungan info tidak benar, dikarenakan ditemukan bahwa keduanya tidak pernah bertempat tinggal pada alamat yang tertulis di izin tinggal terbatasnya.

Paspor keduanya sudah diamankan oleh Kanim Cianjur dan yang terkait diberikan pas untuk datang ulang bersama dengan membawa dokumen tambahan peranan proses pemeriksaan.

“Tetapi dua warga India selanjutnya tidak kunjung datang ke Kanim Cianjur dan menurut Info mereka pergi ke Jakarta pada bulan Desember 2024,” kata dia

Hingga selanjutnya keduanya mampu diamankan petugas seksi Intelijen dan penindakan kantor Imigrasi kelas 1 Tanjung Priok di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok pada bulan Mei 2025.

Sewa Apartemen Sejak April 2025

Sementara Kasi Inteldakim Yuris Setiawan menjelaskan jika ke-2 warga India itu merasa menyewa di apartemen sejak bulan April 2025 dan untuk kegiatannya pun tidak ada yang pasti.

Ia menjelaskan pada bulan April sampai Mei 2025 mereka menyewa apartemen di wilayah Imigrasi Tanjung Priok dan mereka ini domisilinya tetap berpindah-pindah dan tidak ada aktivitas pasti.

Pada pas diambil info mereka mengaku mengidamkan terhubung usaha di Indonesia dan datang sebagai investor.

“Mereka mengaku mengidamkan terhubung kedai kopi namun sampai pas ini tidak ada aktivitas yang dikerjakan di wilayah kerja Kanim Tanjung Priok layaknya yang mereka terangkan,” kata dia.

Leave a Reply

HotNews