TNI Sebut Pengerahan Prajurit Amankan Kejaksaan

TNI Sebut Pengerahan Prajurit Amankan Kejaksaan
TNI Sebut Pengerahan Prajurit Amankan Kejaksaan

HotNews – Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia mendapatkan respons pro kontra di tengah masyarakat. Pelaksanaan hal berikut sendiri dilakukan sejak 2023 lantas sebagaimana hasil penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara TNI dan Kejaksaan.
“Perbantuan TNI kepada Kejaksaan berikut merupakan bagian berasal dari kerja serupa formal antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang didalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi kala dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Kristomei, Surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dengan Nomor: TR/4/22/2025 tanggal 5 Mei 2025 dan dilanjutkan Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 itu dikeluarkan sebagai bagian berasal dari kerja serupa pengamanan yang berbentuk rutin dan preventif.
“Sebagaimana yang juga udah berjalan sebelumnya,” menyadari dia.
Adapun area lingkup kerja serupa berikut meliputi pendidikan dan pelatihan; pertukaran Info untuk kepentingan penegakan hukum; dan penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kemudian, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; pertolongan dan pertolongan personel TNI didalam pelaksanaan tugas dan kegunaan Kejaksaan; pertolongan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, pertolongan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Termasuk juga pemanfaatan fasilitas dan prasarana didalam rangka menopang pelaksanaan tugas dan kegunaan sesuai kebutuhan; dan koordinasi tehnis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
“Segala bentuk pertolongan TNI berikut dilakukan berdasarkan keinginan formal dan keperluan yang terukur, serta selamanya mengacu terhadap keputusan hukum yang berlaku. TNI selamanya menghormati tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga,” Kristomei menandaskan.
Pengamanan TNI di Kejaksaan
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak memerintahkan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, lewat Surat Telegram Nomor: ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, dokumen berikut masuk didalam golongan Surat Biasa atau SB.
“Perlu dipahami bahwa didalam institusi TNI, juga TNI AD, terdapat bermacam klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isikan dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan tempat berikut tergolong Surat Biasa (SB),” tutur Wahyu kala dikonfirmasi, Minggu 11 Mei 2025.
Menurutnya, substansi berasal dari Surat Telegram berikut adalah tentang dengan kerja serupa pengamanan di lingkungan institusi Kejaksaan. Hal itu pun sesungguhnya udah berjalan lama sebagai bagian berasal dari koordinasi antar instansi.
“Sebenarnya, kesibukan pengamanan ini udah berjalan pada mulanya didalam konteks jalinan antar satuan. Yang akan dilakukan ke depan adalah adanya kerja serupa pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya susunan Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) di Kejaksaan, agar kehadiran unsur pengamanan berasal dari TNI merupakan bagian berasal dari pertolongan terhadap susunan yang tersedia dan diatur secara hierarkis,” menyadari dia.
Jumlah Personel yang Dikerahkan
Wahyu ikut menyatakan perihal jumlah personel yang dikerahkan untuk mengamankan Kejati dan Kejari. Tertulis didalam Surat Telegram, pasukan yang dikerahkan yaitu sebanyak 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel ditugaskan mengamankan Kejati, kala satu regu atau 10 personel mengamankan Kejari.
“Mengenai penyebutan kebolehan 1 Peleton untuk pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 1 Regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), itu adalah uraian sesuai susunan yang disiapkan nominatifnya. Namun didalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara tehnis diatur didalam kelompok 2 sampai 3 orang dan sesuai keperluan atau sesuai keperluan,” ungkapnya.
Untuk itu, dia perlihatkan pengerahan personel untuk mengamankan Kejaksaan di seluruh Indonesia dilakukan didalam suasana normal, tanpa tersedia alasan tertentu.
“Jadi, saya kudu memastikan bahwa surat telegram berikut tidak dikeluarkan didalam suasana yang berbentuk khusus, melainkan merupakan bagian berasal dari kerja serupa pengamanan yang berbentuk rutin dan preventif, sebagaimana yang juga udah berjalan sebelumnya,” kata dia.
“TNI AD akan selamanya bekerja secara profesional dan proporsional, serta menghormati tinggi aturan hukum sebagai pedoman didalam tiap-tiap langkah dan kegiatannya,” Wahyu menandaskan.