Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi

0
Mantan

Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi

Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi

Mantan
Mantan Mendag yang Jadi Terdakwa Korupsi

HotNews – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dengan kata lain Tom Lembong yakin tidak tersedia tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadapnya di masalah dugaan korupsi importasi gula Kemendag.

Keyakinan itu nampak sehabis Tom Lembong membaca hasil audit yang diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun hasil audit BPKP telah diserahkan di awalnya kepada majelis hakim dan kubu Tom Lembong.

“Setelah sebagian hari ini membaca, menelaah, menganalisa audit BPKP, aku sangat-sangat yakin diri, terlalu confident, terlalu mantap bakal hadapi pakar BPKP. Saya tambah yakin bahwa tidak tersedia kerugian negara. Saya tambah yakin bahwa tidak tersedia tindak pidana korupsi. Jangankan korupsi, aku tambah yakin tidak tersedia tindak pidana,” tutur Tom Lembong usai persidangan pada Kamis, 19 Juni 2025 lalu.

Menurut Tom Lembong, sehabis meniti persidangan selama 14 kali, dia justru tambah menyaksikan tidak terdapatnya tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Tom Lembong tunjukkan bahwa impor gula merupakan kebijakan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dari th. ke tahun, oleh tiap tiap menteri yang menjabat sehabis jaman reformasi.

Sementara itu, dalam persidangan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagian kali menghadiri sidang perkara Tom Lembong. Kehadirannya, untuk menambahkan perlindungan moril kepada Tom Lembong, yang disebut sebagai teman akrab dekat.

Seperti apa sosok Tom Lembong ini? Berikut profilnya yang disatuka dari berbagai sumber.

Pernah Jabat Kepala BKPM

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dulu menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, pria kelahiran Jakarta ini dulu menduduki posisi sebagai Kepala BKPM pada 27 Juli 2016-20 Oktober 2019. Tom Lembong dulu jadi Menteri Perdagangan (Mendag) menggantikan Rahmat Gobel pada 2015.

Sebelum menduduki posisi perlu di pemerintahan, Tom Lembong dulu berkarier di sejumlah instansi keuangan internasional pada lain Deutshce Bank, Morgan Stanley dan juga Farindo Investments.

Awal karier Tom Lembong sebagai Sales and Trading Associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian ia bekerja di Morgan Stanley Divisi Ekuitas (Singapura) menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo. Kemudian investment banker dari Deutsche Securities. Demikian dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com.

Pernah Dirikan Perusahaan Investasi

Antara 2002 dan 2005, Tom Lembong menduduki posisi sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN). Tom Lembong bekerja dengan Principia Management Group.

Mengutip Antara, Tom Lembong mendirikan Quvat Capital, perusahaan investasi yang mengelola dana lebih dari USD 500 juta. Perusahaan investasi ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor termasuk logistik kelautan, konsumen dan keuangan.

Tom Lembong dulu menerima Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum (Davos) pada 2008. Tom Lembong memperoleh gelar AB (Bachelor of Arts) dari program studi Architecture and Urban Desih, Harvard University pada 1994.

Dakwaan Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa melakukan tindak pidana korupsi perihal impor gula yang berlangsung pada 2015 sampai 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada pihak swasta tanpa lewat prosedur yang sah, yakni tanpa rapat koordinasi dan anjuran dari kementerian terkait.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU pada Kamis, (6/3/2025), jaksa menyatakan bahwa Lembong menambahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi gula kristal putih (GKP), meskipun suasana memproses gula domestik pada waktu itu telah mencukupi kebutuhan.

Bahkan, pihak swasta yang diberikan izin tersebut tidak berhak untuk memproses GKM jadi GKP sebab perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi, bukan pengolah gula kristal mentah.

“Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah jadi Gula Kristal Putih (GKP) padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak memproses Gula Kristal Mentah (GKM) jadi Gula Kristal Putih (GKP) sebab perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” ucap Jaksa dalam amar dakwaannya.

Jaksa termasuk mengutarakan bahwa Lembong tidak melibatkan perusahaan BUMN yang seharusnya mengontrol stabilitas harga dan ketersediaan gula, dan juga tidak melakukan pengendalian distribusi gula lewat operasi pasar atau pasar murah yang jadi tugas BUMN. Sebaliknya, Lembong justru menambahkan tugas kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk mengadakan GKP.

Tindakan Lembong tersebut dianggap untung 10 pihak swasta yang termasuk telah ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah ini. Negara pun mengalami kerugian keuangan yang signifikan, yakni sebesar Rp 578.105.411.622,47, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Leave a Reply

HotNews