Komisi VIII DPR Minta Biro Travel Nakal Pengguna Visa Non-Haji

0
Komisi

Komisi VIII DPR Minta Biro Travel Nakal Pengguna Visa Non-Haji

Komisi VIII DPR Minta Biro Travel Nakal Pengguna Visa Non-Haji

Komisi
Komisi VIII DPR Minta Biro Travel Nakal Pengguna Visa Non-Haji

HotNews – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berasal dari Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, memberikan keprihatinannya atas tetap maraknya calon jemaah haji yang nekat berangkat ke Tanah Suci bersama dengan mengfungsikan visa non-haji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis.

Padahal, pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah secara tegas melarang praktik tersebut.

“Penggunaan visa non haji untuk ibadah haji adalah tindakan ilegal yang benar-benar berisiko bagi para jemaah. Pemerintah Arab Saudi cuma mengizinkan pelaksanaan ibadah haji bersama dengan visa haji formal yang diperoleh melalui kuota nasional,” ujar Hasan Basri didalam info tertulisnya, Sabtu (10/05/2025).

Politikus Partai Golkar asal Dapil Jambi itu terhitung mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel dan juga pihak-pihak lain yang terlibat didalam modus pemberangkatan jemaah mengfungsikan visa non-haji.

“Tindakan mereka membahayakan para jamaah. Jika ketahuan, mereka sanggup ditahan, dideportasi, dan tidak mendapat pelayanan di Tanah Suci. Ini mengerti wujud penelantaran dan pelanggaran hukum,” ujar Hasan Basri.

Hasan Basri terhitung menghendaki Kementerian Agama, bersama dengan kepolisian dan Ditjen Imigrasi untuk menambah pengawasan dan laksanakan pengusutan terhadap biro travel nakal. Ia memastikan pentingnya bantuan sanksi maksimal cocok hukum yang berlaku.

“Kementerian Agama dan BPH (Badan Penyelenggara Haji) kudu melakukan tindakan tegas mencabut izin, membekukan operasional, dan juga memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam. Tak boleh tersedia toleransi bagi yang mengfungsikan ketidaktahuan jemaah demi keuntungan pribadi,” tegasnya.

36 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal ke Tanah Suci

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya ulang sukses menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji nonprosedural/ilegal ke Tanah Suci melalui Bandara Soetta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Komisaris Polisi Yandri Mono mengatakan bahwa waktu ini polisi telah laksanakan pengecekan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang mempunyai puluhan korbannya tersebut.

“Modusnya pelaku sama, mengfungsikan penerbangan transit,” ucap Yandri, dikutip Antara, Rabu (7/5/2025).

Ia menerangkan, didalam pencegahan keberangkatan terhadap puluhan penumpang ini gara-gara dikira dapat laksanakan ibadah haji, namun mengfungsikan Visa Work (visa kerja) atau Amil.

Dari ke 36 orang yang terdiri berasal dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping, merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 obyek Jakarta – Colombo dan Riyadh. Mereka, katanya, dapat bertolak ke Tanah Suci berasal dari Bandara Soekarno Hatta terhadap Senin 5 Mei 20205 kurang lebih pukul 15.00 WIB.

“Keberangkatan mereka digagalkan sesudah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta laksanakan pengecekan dokumen dan sangsi kecuali mereka adalah rombongan haji nonprosedural,” ujar Yandri.

Puluhan rombongan haji nonprosedural ini berasal berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta bersama dengan rentang usia 35 th. sampai 72 th. telah membayar sebesar Rp139 juta sampai Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak memberitakan ke para calon jemaah bahwa Visa yang dapat di mengfungsikan adalah visa kerja,” tuturnya.

“Yang membuat para calon jemaah percaya dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah terhadap th. 2024,” tambahnya.

Menurutnya, terduga pelaku IA dan NF mengaku sanggup memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji gara-gara telah memiliki pengalaman dan telah berhasil.

“Sesampai di Tanah Suci mereka dapat menurus surat kerja atau Iqomah. Nah kecuali telah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan laksanakan ibadah haji,” katanya.

Yandri mengatakan, pihaknya waktu ini tengah mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilaksanakan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.

“Kami tetap laksanakan pendalaman, perihal sangkaan pasal terhadap IA 48 th. dan NF 40 th. dan perannya masing masing,” kata dia.

Gagalkan 117 Calon Haji Ilegal

Dalam perihal ini, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah sukses menggagalkan 117 calon jemaah haji nonprosedural melalui Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Tangerang, Banten, sejak beberapa pekan lalu.

Adapun asal berasal dari para calon haji nonprosedural ini antara lain seperti berasal dari Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, Jakarta, Banjarmasin dan lokasi kurang lebih Kalimantan.

Atas adanya tindakan itu, pihaknya berkoordinasi intens bersama dengan Kementerian Agama. Kendati, kepada para tersangka dikenakan pasal dapat diterapkan didalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI no 8 th. 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana.

Dan diubah bersama dengan pasal 125 junto pasal 118A UU no 6 th. 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 2 th. 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 th. dan denda paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.

Leave a Reply

HotNews