Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1.3 Triliun Terkait Kasus Ekspor

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1.3 Triliun Terkait Kasus Ekspor
Kejaksaan Agung Sita Uang Rp1.3 Triliun Terkait Kasus Ekspor

HotNews – Kejaksaan Agung melalui Tim Penuntut Umum berasal dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyitaan duwit senilai Rp1,37 triliun dalam perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit tahun 2022 yang melibatkan 12 terdakwa korporasi.
Sebelumnya tetap terkandung 2 kelompok korporasi yang kala itu tetap dalam sistem penyetoran duwit titipan untuk mengganti kerugian negara bersama perkembangan yang disampaikan. Adapun penanganan perkara tindak pidana korupsi dukungan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022 atas nama 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam 2 grup, yakni Grup Musimmas (7 perusahaan) dan Grup Permata Hijau (5 perusahaan). Penyitaan dikerjakan sehabis mendapat izin formal berasal dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk keperluan pengecekan kasasi.
Para Terdakwa Korporasi berikut tiap-tiap didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana udah diubah bersama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dalam kasus ini, ke-12 terdakwa korporasi di awalnya dinyatakan terlepas berasal dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan sampai kini perkara tetap dalam langkah pengecekan kasasi.
Berdasarkan perhitungan Hasil Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan llegal dan Kerugian Perekonomian Negara berasal dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terkandung kerugian negara (kerugian keuangan negara, ilegall gain dan kerugian perekonomian negara), bersama rincian Musim Mas Group semuanya sebesar Rp4.890.938.943.794,1, dan Grup Permata Hijau semuanya sebesar Rp937.558.181.691,26.
Dari Grup Musim Mas, PT Musim Mas menitipkan duwit sebesar Rp1.188.461.774.666. Sementara itu, lima perusahaan berasal dari Grup Permata Hijau menyetorkan keseluruhan Rp186.430.960.865,26, antara lain PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Adapun duwit yang dititipkan oleh 6 terdakwa korporasi berikut berjumlah Rp. 1.374.892.735.527,5 semuanya berada pada Rekening penampungan lainnya (RPL) Jampidsus pada Bank BRI.
Setelah meraih penetapan ijin penyitaan berasal dari pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum melakukan penyitaan Terhadap semua duwit yang dititipkan sebesar Rp.1.374.892.735.527,5 untuk keperluan pengecekan kasasi bersama mendasarkan ketetapan Pasal 39 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Selanjutnya sehabis dikerjakan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan Tambahan Memori Kasasi yakni memasukkan duwit yang udah diambil berikut jadi anggota yang tidak terpisahkan berasal dari Memori Kasasi sehingga keberadaannya sanggup dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi terutama terkait sejumlah duwit berikut ‘dikompensasikan’ untuk membayar semua kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dikerjakan oleh para terdakwa korporasi.