Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kasus

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

Kasus
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

HotNews – Polisi mengambil keputusan 18 orang sebagai tersangka masalah judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Satu orang tersangka inisial A tetap di dalam pengejaran.

Data itu dihimpun oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sampai Senin (11/11/2024). Dia mengatakan, sejauh ini keseluruhan tersangka ada 18 orang. Adapun, satu orang tersangka insial A masuk daftar DPO.

“Sampai waktu ini terhadap 18 orang yang udah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia di dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Ade Ary menerangkan, 18 orang tersangka meliputi 10 orang oknum pegawai Komdigi dan 8 di antaranya berlatar belakang sipil.

Keterangan Ade Ary sekaligus meralat jumlah pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat. Di mana, pada mulanya disebutkan 11 orang.

“Rincian 18 orang; 10 orang pegawai Komdigi, dan 8 orang sipil,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi ulang menangkap dua orang tersangka masalah judi online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi. Satu di antaranya, merupakan tersangka yang masuk daftar buron.

“Subdit Jatanras Polda Metro sukses menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat di dalam masalah perjudian online di Komdigi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di dalam info tertulis, Minggu (10/11/2024).

Adapun, ke-2 tersangka atas nama MN. Ade menyebut perannya adalah menyetorkan list web dan uang. Sedangkan, satunya ulang inisial DM yang bertugas menampung duwit hasil kejahatan.

“Inisial MN pada mulanya masuk ke daftar DPO, tetapi DM bukan DPO,” tandas Ade.

Polisi Kembali Amankan Uang Miliaran Rupiah di Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Sementara itu, polisi ulang mengamankan duwit senilai miliaran rupiah terkait masalah judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kali ini, penyitaan ditunaikan terhadap waktu sistem penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.

“Tim penyidik sukses mengamankan antara lain duwit cash senilai Rp 300 juta dan duwit yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 Miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di dalam info pers, Minggu (10/11/2024).

Dua orang tersangka baru merupakan pengembangan berasal dari 15 tersangka yang udah diamankan sebelumnya. Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya di dalam masalah ini menerbitkan dua orang daftar buron. Adapun, mereka adalah A dan inisial MN.

Dari hasil penelusuran, keberadaan MN sukses diketahui oleh pihak kepolisian.

“Atas kerja keras daripada tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 sukses mengamankan MN,” ujar dia.

Wira menerangkan, MN pun merintis interograsi. Alhasil, muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap terhadap hari yang sama.

HotNews